Ilustrasi Makanan Kaleng
Dream - Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan label bebas BPA (Bisphenol-A) pada kemasan galon air minum kemasan dikritisi Ahli dan Peneliti Bidang Teknologi Pangan sebagai langkah kurang tepat. Pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menilai migrasi BPA justru lebih tinggi pada makanan dan minuman kaleng.
Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Nugraha Edhi Suyatma, dosen dan peneliti Jurusan Teknologi Pangan IPB yang menilai pelabelan BPA pada galon air dianggap tidak tepat sasaran.
" Jadi kalau mengaitkan risiko BPA dengan galon air minum dalam kemasan berbahan polikarbonat itu aneh," kata Dr Nugraha pada Webinar bertajuk “ Kupas Tuntas Rencana Label BPA di AMDK Galon” yang digelar organisasi Ruang Lestari, Jumat, 27 Mei 2022.
BPOM sekitar akhir tahun lalu menyatakan akan memberikan label bebas bisfenol A (BPA) pada kemasan plastik produk makanan . Peraturan mengenai batas aman atau toleransi BPA dalam kemasan makanan ini sudah ada dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
Menurut Nugraha kemasan galon air tidak masalah tidak dilabeli BPA karena bahan kemasan air galon yang digunakan sudah baik. Dengan kondisi terjemur matahari sampai suhu 36 derajat, bahan galon polikarbonat dianggap masih layak pakai.
Faktor lain yang menjadi pertimbangannya adalah kemasan galon air memiliki bahan yang keras dan kuat dari benturan.
" Potensi migrasi BPA di galon polikarbonat itu dari hasilan kajian ilmiah berada di titik 80 derajat Celsius," tuturnya.
Keunggulan BPA pada galon dan epoksi resin adalah melindungi isi dalam kemasan karena sifatnya yang lebih tahan panas, polikarbonat jadi lebih kuat, tidak mudah luruh. Apalagi dalam kemasan kaleng, BPA melindungi isi makanan-minuman di dalamnya agar tidak mudah terkena korosi kaleng.
Dalam kajian Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) menyatakan belum ada risiko bahaya kesehatan terkait BPA karena data paparan BPA terlalu rendah untuk menimbulkan bahaya kesehatan. EFSA menetapkan batas aman paparan BPA oleh konsumen sebesar empat mikrogram/kg berat badan/hari.
Diketahui kabar pencantuman label BPA pada air minum dalam kemasan galon oleh BPOM sudah bergulir sejak November 2021 lalu. Dalam berbagai pemberitaan, BPOM mewajibkan AMDK galon untuk mencantumkan label berpotensi berisiko BPA dalam kemasan, atas nama kepentingan perlindungan konsumen.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib