Ingin Mendonorkan Mata? Ini Syarat dan Prosedurnya

Reporter : Mutia Nugraheni
Minggu, 3 Desember 2017 12:02
Ingin Mendonorkan Mata? Ini Syarat dan Prosedurnya
Kornea mata manusia umumnya memiliki ukuran yang sama, yakni sekitar 540 mikron atau setengah milimeter.

Dream - Setelah meninggal dunia, organ tubuh bisa saja didonorkan untuk kebutuhan orang lain yang sakit dan masih punya harapan hidup. Untuk di Indonesia sendiri, donor organ khususnya mata belum begitu populer karena masih terganjal etika dan nilai.

Para ulama di Tanah Air dalam forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III Tahun 2009, telah menetapkan hukum melakukan transplatasi kornea mata kepada orang yang membutuhkan adalah diperbolehkan, apabila sangat dibutuhkan dan tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkan.

Dengan mendonorkan mata, mereka yang meninggal dunia masih bisa bermanfaat bagi yang hidup. Untuk melakukan donor mata, seseorang memang harus mengikuti prosedur tertentu.

Proses donor mata tidak semudah donor darah. Proses pendonoran hanya boleh dilakukan oleh seorang donor yang baru saja meninggal dunia. Sebelum meninggal, pendonor harus mendaftarkan diri kepada bank mata.

Pendonor juga diwajibkan datang bersama saksi dari pihak keluarga untuk mengisi formulir resmi. Riwayat hidup pendonor juga harus diperhatikan.

" Pendonor harus dipastikan tidak pernah memiliki riwayat penyakit seperti HIV, hepatitis, kanker, glaukoma, tumor serta infeksi untuk menghindari terjadinya penularan penyakit pada pasien yang membutuhkan donor," ujar ketua Bank Mata Indonesia Tjahjono Gondhowiardjo, di Jakarta.

Tjahjojo menjelaskan, kornea mata manusia umumnya memiliki ukuran yang sama, yakni sekitar 540 mikron atau setengah milimeter. Karena itu, tidak ada batasan usia bagi seseorang untuk dapat melakukan donor, asalkan tidak ada paksaan dan pihak keluarga sudah setuju.

" Ketika donor meninggal, pihak keluarga harus segera melapor kepada bank mata dalam waktu kurang dari enam jam. Kornea merupakan salah satu anggota tubuh yang lambat dalam mengalami penurunan suhu sehingga lebih mudah rusak. Untuk tingkat keberhasilan terbaik, kornea harus digunakan dalam waktu 2 kali 24 jam," ungkap Tjahjono.

Selama disimpan, kornea diawetkan dengan proses pendinginan, larutan gliserin anhidrat, tempat penyimpanan yang lembap, atau pengawetan krio. Pada beberapa kalangan, masih ada perdebatan seputar donor mata.

Namun asalkan prosesnya terhindar dari unsur paksaan‎, maka donor darah dapat dikatakan legal. Penyebab dan waktu kematian pendonor juga harus dipastikan dengan jelas.

(Sah/Laporan Annisa Mutiara)

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More