Jemaah Haji Lansia dan Risti Boleh Tak Mabid di Muzdalifah dan Mina, Tak Wajib Bayar Dam

Reporter : Nabila Hanum
Senin, 19 Juni 2023 14:00
Jemaah Haji Lansia dan Risti Boleh Tak Mabid di Muzdalifah dan Mina, Tak Wajib Bayar Dam
Jemaah kategori ini diimbau fokus mempersiapkan diri menghadapi puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Dream - Konsultan Ibadah Haji PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Madinah, KH Ahmad Wazir Ali, mengatakan, jemaah lanjut usia (lansia) boleh tidak ikut mabit atau bermalam di Muzdalifah dan Mina.

Selain itu, lempar jumrah jemaah lansia juga boleh diwakilkan atau dibadalkan jemaah lain. Ia meminta jemaah haji lansia tidak memaksakan diri menjalankan ibadah sunah selama di Tanah Suci.

Jemaah kategori ini diimbau fokus mempersiapkan diri menghadapi puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

" Keringanan bagi lansia mabitnya gugur, lontar jumrah bisa diwakilkan. Enggak perlu ke Muzdalifah atau Mina. Orang sakit kok dibawa-bawa (ke Muzdalifah dan Mina)," kata Wazir, dikutip dari liputan6.com, Senin 19 Juni 2023.

1 dari 6 halaman

Wazir mengimbau jemaah haji yang sedang sakit agar berihram dengan niat bersyarat (isytirath).

Jika dalam perjalanan menuju Mekah ada halangan, maka jemaah bisa langsung tahalul dan boleh menjalankan apa yang dilarang saat berihram.

" Jemaah lansia atau risti perlu mengukur kemampuan. Harus tau diri. Toh bila tidak bisa menjalankan ibadah-ibadah laiknya orang normal, tetap bisa mendapatkan pahalanya," ujar Kiai Wazir menandaskan.

2 dari 6 halaman

Sementara itu, Konsultan Ibadah PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Mekah, KH Ahmad Kartono mengatakan bahwa jemaah yang sedang sakit, lanjut usia, lemah fisik, dan disabilitas dibolehkan tidak melakukan mabit di Muzdalifah dan Mina pada puncak haji nanti. Mereka juga tidak perlu membayar dam/denda karena tidak mabit.

" Orang-orang yang memiliki uzur syar'i (halangan menurut hukum syara') seperti jemaah sakit, lanjut usia, lemah fisik, dan disabilitas bagi mereka ada keringanan atau rukhsah, salah satunya tidak mabit di Muzdalifah dan Mina, mereka tidak dikenakan sanksi bayar dam," kata Kartono.

Kebolehan tidak mabit di Muzdalifah dan Mina ini, kata Kartono, dibuktikan dengan pernyataan Imam An-Nawawi di dalam kitab Syarkh al-Muhadzab yang artinya:

" Orang yang meninggalkan mabit di Muzdlifah dan Mina karena uzur maka tidak membayar dam. Mereka yang termasuk uzur adalah yang meninggalkan harta dan takut hartanya hilang jika mabit, orang yang takut dirinya sakit jika mabit, orang yang sakit dan merasa sulit jika mabit, orang yang menjaga orang sakit, orang yang menjaga budak lari, dan orang yang sibuk dengan urusan/pekerjaan yang jika ditinggalkan menjadi terbengkalai."

3 dari 6 halaman

3 Penyakit Tertinggi Penyebab Jemaah Indonesia Wafat di Tanah Suci pada Musim Haji 2023

Dream - Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, total 68 jemaah Indonesia wafat di Tanah Suci hingga hari ke-24 operasional haji. Angka itu tertinggi sejak 2017, dalam periode yang sama.

Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) merilis, sebanyak 30 di antaranya masuk kategori tidak berisiko tinggi (nonristi).

Kepala KKHI Mekah, dr Edi Supriyatna, menjelaskan, penyebab jemaah haji non-risti wafat adalah penyakit jantung, tepatnya syok kardiogenik dan infark miokard. Keduanya merupakan dua penyakit tertinggi yang menyebabkan kematian jemaah secara umum.

4 dari 6 halaman

Edi menambahkan, para jemaah nonristi itu tidak mendadak sakit jantung saat di Tanah Suci. Mereka sebenarnya sudah memiliki riwayat penyakit jantung namun tidak menyadarinya.

Menurut data Penyelenggaran Kesehatan Haji di Arab Saudi 2023, ada tiga penyakit penyebab tertinggi penyebabnya wafatnya jemaah haji. Di antaranya infark miokard akut (20 kasus), syok kardiogenik (16 kasus), dan stroke (5 kasus) dari total 66 kematian per 15 Juni 2023.

Infark miokard akut adalah penyakit jantung yang disebabkan oleh sumbatan pada arteri koroner.

5 dari 6 halaman

Tim Medis Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Mekah, dr. Aditya mengatakan, syok kardiogenik adalah salah satu fase akhir dari serangan jantung yang ditandai dengan kurangnya aliran darah ke organ tubuh akibat menurunnya curah jantung.

" Syok kardiogenik tidak terjadi dengan serta merta, ada beberapa faktor pemicu, terutama pada jemaah haji dengan risiko tinggi," katanya.

Menurut Aditya, faktor risiko itu antara lain penyumbatan pembuluh darah jantung, hipertensi yang tidak terkontrol, infeksi, dan perburukan dari Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) sebelumnya hingga stres.

6 dari 6 halaman

KKHI pun mengimbau jemaah haji yang rentan terkena penyakit jantung untuk menjaga kesehatan menjelang puncak ibadah haji pada 9 Zulhijjah nanti.

" Jemaah haji agar tidak memaksakan diri melaksanakan salat dan umrah di Masjidil Haram. Salat lima waktu dapat dilakukan di mushala hotelnya. Umrah sunah memerlukan persiapan fisik dan merupakan aktivitas ibadah yang berat," ujarnya.

Aktivitas fisik yang berat, dapat mengakibatkan kelelahan dan memicu kekambuhan dan komplikasi dari penyakit kronis, seperti penyakit jantung.

" Oleh karena itu, jemaah haji yang memiliki riwayat penyakit kronis agar menahan diri dari aktivitas ibadah yang berat di luar ruangan, seperti umrah sunnah dan salat di Masjidil Haram," tutur Edi.

Sumber: merdeka.com

Beri Komentar