Israel `Membagi` Masjidil Aqsa untuk Yahudi dan Muslim

Reporter : Eko Huda S
Kamis, 23 Oktober 2014 12:42
Israel `Membagi` Masjidil Aqsa untuk Yahudi dan Muslim
Rencana itu tertuang dalam draf undang-undang yang dibuat oleh komite di dalam Kenesset atau parlemen Israel, dan akan diputuskan melalui voting bulan depan.

Dream - Israel berencana membagi Masjidil Aqsa untuk kaum Muslim dan Yahudi. Rencana itu tertuang dalam draf undang-undang yang dibuat oleh komite di dalam Kenesset atau parlemen Israel. Kebijakan ini akan diputuskan melalui voting bulan depan.

" Rancangan undang-undang, yang dipersiapkan oleh komite parlemen dalam negeri di Kenesset, menetapkan bahwa kaum Yahudi bisa melakukan ibadah di Masjidil Aqsa," kata anggota Kenesset, Masoud Ghanayim, dikutip dari Middle East Monitor, Kamis 23 Oktober 2014.

Anggota parlemen berkebangsaan Arab itu menambahkan, " Ini didasarkan pada usulan untuk memberikan Muslim dan Yahudi hak yang sama untuk mengakses dan mengunakan situs suci. Ini juga menentukan lokasi khusus di mana Yahudi bisa melakukan ibadah mereka."

Untuk diketahui, selama ini para Rabbi dan hukum Israel melarang kaum Yahudi beribadah di Masjidil Aqsa. Larangan itu dikeluarkan dengan pertimbangan kesucian situs itu untuk agama Yahudi. Namun orang-orang Yahudi yang menjadi pemukim liar di Yerusalem melakukan lobi agar bisa berdoa di Masjidil Aqsa.

Masjidil Aqsa terletak di Kota Tua Yerusalem, yang secara berlokasi di wilayah yang tengah dicaplok Israel. Dan selama ini Israel kerap melarang kaum Muslim untuk beribadah di masjid suci mereka ini.

Tak hanya 'membelah' Masjidil Aqsa, Ghanayim menambahkan, rancangan undang-undang itu juga melarang protes warga yang terorganisir di kompleks situs suci itu. Bagi siapa saja yang melanggar, Israel akan menjatuhkan hukuman yang tegas.

Ghanayim mengatakan, hukum seperti ini merupakan agresi keji terhadap hak-hak keagamaan umat Islam di seluruh dunia. Dia juga menyebut undang-undang ini sebagai bagian dari rencana Yahudisasi Kota Yerusalem.

Menurut Ghanayim, rencana ini, " Semata-mata didasarkan pada legitimasi yang dibangun di atas mitos sejarah dan agama dan ditopang dengan kekuatan pendudukan yang menindas."

Dia menekankan bahwa Masjidil Aqsa merupakan bagian dari dunia Islam serta Arab, dan tidak dapat dibagi setiap saat atau tempat. " Ini adalah bagian dari tanah Arab dan Palestina, yang diduduki oleh Zionis dan pendudukan (ilegal) tidak memiliki hak untuk memaksakan hukum-hukumnya," tutur Ghanayim.

Israel menduduki Yerusalem Timur sejak Perang Timur Tengah 1967. Mereka kemudian mencaplok wilayah situs suci Al Aqsa pada 1980, dan mengklaim bahwa wilayah itu menjadi ibukota negara Yahudi. Namun klaim itu tak pernah diakui oleh komunitas internasional. (Ism)

Beri Komentar