4 Fakta Aturan Larangan Mudik yang Berlaku Hari Ini

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 24 April 2020 08:36
4 Fakta Aturan Larangan Mudik yang Berlaku Hari Ini
Mulai dari masa berlaku aturan yang panjang sampai denda hingga Rp100 juta.

Dream – Larangan mudik untuk semua masyarakat Indonesia mulai diberlakukan hari ini, Jumat 24 April 2020. Imbauan terbaru dari pemerintah itu dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dari kota berstatus zona merah ke kampung halaman di seluruh Tanah Air.

Aturan larangan mudik ini terutama berlaku di wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah lainnya yang menetapkan dan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta wilayah red zone virus corona.

“ Larangan ini akan berlaku efektif akan berlaku efektif terhitung sejak Jumat 24 April 2020,” kata Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta.

Meski diberlakukan besok, ketentuan larangan mudik baru akan mengenakan sanksi pada 7 Mei 2020. Pengambilan keputusan ini didasari oleh hasil survei Kementerian Perhubungan yang menunjukkan ada 24 persen warga yang ingin mudik Lebaran 2020.

Bicara soal mudik, ada sederet fakta menarik. Mulai dari yang nekat mudik akan disuruh balik lagi hingga ancaman denda Rp100 juta.

Berikut ini adalah rinciannya, seperti yang dikutip Dream dari beragam sumber.

1 dari 4 halaman

Larangan Mudik Berlangsung Hingga Pertengahan Juni

Kementerian Perhubungan sebelumnya fokus menyusun aturan hukum terkait larangan mudik bersama pihak kepolisian beserta dinas terkait lainnya. Proses penyusunan aturan sendiri mengedepankan unsur kehati-hatian oleh karena itu seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri untuk menunda perjalanan mudik.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan aturan larangan mudik berlaku mulai 24 April 2020. Masa berakhirnya pun berbeda-beda. Larangan mudik berlangsung hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni untuk kereta api, 1 Juni untuk angkutan laut, dan 8 Juni untuk angkutan udara.

“ Ini akan diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika Covid-19,” kata Adita.

2 dari 4 halaman

Jalan Tol Disekat, Angkutan Logistik yang Boleh Melintas

Adita mengatakan skenario yang disiapkan adalah penyekatan di akses jalan tol dan pembatasan akses keluar masuk jalan arteri utama di Jabodetabek atau wilaya lainnya yang menjadi zona merah wabah virus corona.

Nantinya akan terlibat stakeholder terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian dan sebagainya. Angkutan penumpang dilarang melintas tol.

" Hal tersebut dilakukan karena yang dilarang untuk melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi," kata dia.

3 dari 4 halaman

Nekat Mudik? Putar Balik!

Kemenhub siap memberikan sanksi secara bertahap kepada seluruh masyarakat yang bersikeras untuk melaksanakan mudik di tengah pandemi corona.

" Seluruh transportasi yang mengangkut pemudik mulai pukul 24.00 WIB, seluruhnya tanpa terkecuali disuruh balik jalan ke daerah awal pemberangkatan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, saat dihubungi Merdeka.com, dikutip Kamis 23 April 2020.

4 dari 4 halaman

Atau Mau Denda Rp100 Juta?

Ada dua sanksi yang akan diterapkan. Pertama, adalah sanksi persuasif. Pada 24 April-7 Mei 2020, petugas akan meminta pelanggar untuk putar balik. Sanksi yang kedua adalah putar balik dan denda. Sanksi tahap dua ini akan berlangsung pada 7-31 Mei 2020.

“ Yang melanggar, selain diminta kembali, juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” kata Adita.

 

 

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan ada kemungkinan sanksi denda yang cukup besar yang akan diterima oleh pelanggar. Pemberian sanksi ini berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.

Dalam aturan ini, pelanggar akan mendapatkan hukuman pidana hingga 1 tahun penjara. Atau, pelanggar akan mendapatkan denda paling banyak Rp100 juta.

“ Sanksinya bagi yang mudik ke UU Kekarantinaan. Kan ada,” kata Budi. 

Beri Komentar