Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ternyata, Garis Markah Di Jalan Punya Fungsi Yang Berbeda-beda, Lho. (Foto: Pixabay)
Dream – Ketika berkendara di jalan, kamu harus mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas. Salah satunya adalah markah jalan.
Bicara tentang markah jalan, kita kerap menjumpai garis putih dengan beragam bentuk.
Ada yang bentuknya tidak putus. Ada yang memanjang tanpa putus. Bahkan, ada juga yang garisnya double, yaitu putus dan tanpa putus.
Garis-garis ini dibuat bukan untuk menghias jalan, melainkan peraturan yang harus ditaati oleh pengendara.
Berikut ini arti markah garis di jalan raya, dikutip dari akun Instagram @satlantas.polrestangsel, dikutip Dream, Sabtu 6 Juli 2019.
Pengendara sama sekali tak boleh melewati garis untuk mendahului pengendara lain. Garis ini umumnya berada di rute utama lintas kota.
Di Indonesia, penerapannya menggunakan garis putih.

Di Indonesia, garis ganda putus-putus dan tanpa putus ini berwarna putih. Artinya, pengemudi diperbolehkan berada di sisi garis putus-putus berpindah lahur ke sisi sebelahnya.
Sebaliknya, pengendara yang berada di sisi garis tanpa putus tak boleh berpindah lajur.

Fungsi garis kuning putus-putus di tepi jalan ini berarti pengendara boleh mendahului atau menyalip kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memperhatikan kondisi pengendara lain.
Di Indonesia, garis ini masih jarang diterapkan.

Garis seperti ini jarang ditemukan di Indonesia. Garis markah ini biasanya ditemukan di negara-negara Eropa.
Di tepi jalan umumnya ada garis putih sebelum garis kuning ditengah. Garis kuning ini menandakan pengemudi boleh menyalip kendaraan di garis putih, tapi tak boleh keluar dari garis kuning.

Setiap pengemudi dilarang dan diimbau tidak mendahului kendaraan lain. garis putih tanpa putus biasanya ditemukan di jalan tikungan atau di tengah jembatan.

Marka jalan ini paling sering ditemui. Di sepanjang jalan, garis putih putus-putus biasanya terletak di tengah jalan.
Ini artinya pengemudi boleh mengubah lajur atau mendahulu kendaraan lain dengan tetap mempertimbangkan kondisi dari arah berlawanan.

Yellow box junction kerap disingkat YBJ. Garis ini kerap ditemukan di persimpangan jalan besar di perkotaan. Jakarta dan Bandung sudah menerapkan garis ini.
Tujuan garis itu adalah jalur persimpangan tidak terkunci atau kondisi jalan sedang padaat. Kendaraan dilarang untuk melintas atau berada di kotak garis kuning.

Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya