Aturan Ganjil Genap Akan Berlaku Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni Selama Lebaran 2019. (Foto: Shutterstock)
Dream - Pemerintah akan memberlakukan aturan ganjil genap di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni. Aturan ini berlaku selama Lebaran 2019.
Dikutip Dream dari Liputan6.com, Senin, 20 Mei 2019, aturan ganjil-genap berlaku pada H-6 sampai H-3 Lebaran. Sedangkan untuk Bakauheni akan berlaku H+1 sampai H+3.
Berikut ini adalah jadwal ganjil-genap bagi kendaraan bermotor yang menyeberang di Pelabuhan Merak dan Bakauheni.
a. Waktu pemberlakuan di Pelabuhan Merak
1. Pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap pada tanggal 30 Mei 2019 (H-6) pukul 20.00 s.d. tanggal 31 Mei 2019 pukul 08.00
2. Pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil pada tanggal 31 Mei 2019 (H-5) pukul 20.00 WIB s.d. tanggal 1 Juni 2019 pukul 08.00
3.Pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap pada tanggal 1 Juni 2019 (H-4) pukul 20.00 s.d. tanggal 2 Juni 2019 pukul 08.00
4.Pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil pada tanggal 2 Juni 2019 (H-3) pukul 20.00 WIB s.d. tanggal 3 Juni 2019 pukul 08.00
b. Waktu pemberlakuan ganjil-genap di Pelabuhan Bakauheni
1. Pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil pada tanggal 7 Juni 2019 (H+1) pukul 20.00 WIB s.d. tanggal 8 Juni 2019 pukul 08.00 WIB
2. Pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap pada tanggal 8 Juni 2019 (H+2) pukul 20.00 WIB s.d. tanggal 9 Juni 2019 pukul 08.00 WIB.
3. Pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil pada tangal 9 Juni 2019 (H+3) pukul 20.00 WIB s.d. tanggal 10 Juni 2019 pukul 08.00 WIB.
(Sumber: Liputan6.com/Tommy Kurnia)