Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Aturan Ganjil Genap Akan Berlaku Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni Selama Lebaran 2019. (Foto: Shutterstock)
Dream - Pemerintah akan memberlakukan aturan ganjil genap di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni. Aturan ini berlaku selama Lebaran 2019.
Dikutip Dream dari Liputan6.com, Senin, 20 Mei 2019, aturan ganjil-genap berlaku pada H-6 sampai H-3 Lebaran. Sedangkan untuk Bakauheni akan berlaku H+1 sampai H+3.
Berikut ini adalah jadwal ganjil-genap bagi kendaraan bermotor yang menyeberang di Pelabuhan Merak dan Bakauheni.
a. Waktu pemberlakuan di Pelabuhan Merak
1. Pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap pada tanggal 30 Mei 2019 (H-6) pukul 20.00 s.d. tanggal 31 Mei 2019 pukul 08.00
2. Pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil pada tanggal 31 Mei 2019 (H-5) pukul 20.00 WIB s.d. tanggal 1 Juni 2019 pukul 08.00
3.Pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap pada tanggal 1 Juni 2019 (H-4) pukul 20.00 s.d. tanggal 2 Juni 2019 pukul 08.00
4.Pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil pada tanggal 2 Juni 2019 (H-3) pukul 20.00 WIB s.d. tanggal 3 Juni 2019 pukul 08.00
b. Waktu pemberlakuan ganjil-genap di Pelabuhan Bakauheni
1. Pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil pada tanggal 7 Juni 2019 (H+1) pukul 20.00 WIB s.d. tanggal 8 Juni 2019 pukul 08.00 WIB
2. Pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap pada tanggal 8 Juni 2019 (H+2) pukul 20.00 WIB s.d. tanggal 9 Juni 2019 pukul 08.00 WIB.
3. Pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil pada tangal 9 Juni 2019 (H+3) pukul 20.00 WIB s.d. tanggal 10 Juni 2019 pukul 08.00 WIB.
(Sumber: Liputan6.com/Tommy Kurnia)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam