Bayi Baru Lahir Miliki Antibodi Setelah Ibunya Divaksin Covid-19

Reporter : Mutia Nugraheni
Minggu, 21 Maret 2021 09:37
Bayi Baru Lahir Miliki Antibodi Setelah Ibunya Divaksin Covid-19
Dibutuhkan penelitian lebih lanjut untuk keamanan vaksin Covid-19 bagi ibu hamil.

Dream - Seorang bayi perempuan yang lahir 3 minggu setelah ibunya mendapat dosis pertama vaksin Covid-19 buatan Moderna memiliki antibodi terhadap virus corona. Hal tersebut menurut laporan pra-cetak yang diterbitkan di server medRxiv pada Februari 2021 lalu.

Sang ibu, diketahui merupakan seorang petugas kesehatan di Florida, Amerika Serikat. Ibu tersebut memiliki antibodi Covid-19 setelah menerima suntikan. Pengujian menunjukkan bahwa antibodi melewati plasenta ke bayi.

" Vaksinasi ibu untuk influenza dan TDaP telah dipelajari dengan baik dalam hal keamanan dan kemanjuran untuk melindungi bayi baru lahir dengan lewatnya antibodi plasenta," tulis Paul Gilbert dan Chad Rudnick, dokter anak dan peneliti di Florida Atlantic University, dalam makalah tersebut.

Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa ibu yang telah pulih dari COVID-19 dapat melahirkan bayi dengan antibodi, Dikutip dari Insider, tetapi ini mungkin laporan pertama yang menunjukkan bagaimana vaksinasi selama kehamilan dapat memberikan antibodi juga.

 

 

1 dari 3 halaman

Gilbert dan Rudnick mengungkap mereka beruntung bisa berhubungan dengan ibu yang tinggal di Boca Raton itu. Ibu tersebut tidak tertular Covid-19 dan bisa mendapatkan vaksin pada akhir kehamilannya pada Januari. Saat bayi lahir, mereka bisa menguji darah tali pusat untuk mencari antibodi khusus dari vaksin.

" Kami sangat senang melihat, begitu hasil tes keluar, bahwa antibodi dari vaksin ibu ternyata melewati plasenta ke bayi yang baru lahir," kata Rudnick kepada WPTV, afiliasi NBC di West Palm Beach.

Dalam laporan pra-cetak, Gilbert dan Rudnick mengatakan bayi yang " kuat, sehat, cukup bulan" lahir, dan ibunya menerima dosis kedua vaksin Moderna selama periode pasca-melahirkan. Bayi baru lahir menerima evaluasi " bayi sehat" dan sedang menyusui.

Kedua dokter tersebut menyerukan “ kebutuhan yang signifikan dan mendesak” untuk meneliti keamanan dan kemanjuran vaksin Covid-19 selama kehamilan. Mereka juga mendorong peneliti lain untuk membuat daftar kehamilan dan menyusui untuk mempelajari vaksin COVID-19 pada ibu hamil dan menyusui serta bayi baru lahir.

“ Pengukuran antibodi total dapat digunakan untuk menentukan berapa lama perlindungan diharapkan, yang dapat membantu menentukan kapan waktu terbaik untuk memulai vaksinasi,” ujar Rudnick.

Sumber: WebMD


Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

2 dari 3 halaman

MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 AstraZeneca Haram tapi Boleh Dipakai

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca adalah haram. Vaksin tersebut dinilai menggunakan bahan baku berupa enzim babi.

Namun karena ada unsur kedaruratan  (dlarurah syariyyah), MUI menyatakan vaksin ini boleh digunakan dalam program vaksinasi nasional. 

" Vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers virtual, disiarkan FMB9ID_IKP

Niam menjelaskan MUI melakukan pengkajian intensif baik dokumen maupun proses produksi vaksin. Hasil tersebut dibahas dalam rapat pleno Komisi Fatwa MUI.

MUI juga mendengar keterangan Pemerintah terkait rencana penggunaan vaksin ini. Juga penjelasan BPOM mengenai aspek keamanan dari vaksin AstraZeneca.

Dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021, Asrorun juga menjelaskan vaksin yang diproduksi di Korea Selatan ini hukumnya boleh digunakan. Ini mempertimbangkan lima alasan.

" Yang pertama, ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah asy syariyyah) di dalam konteks fikih yang menduduki kedudukan darurat syari (dlarurah syariyyah)," kata Asrorun.

3 dari 3 halaman

Kebolehan Jadi Batal Jika...

Alasan kedua yaitu adanya keterangan ahli mengenai bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. Alasan ketiga, ketersediaan vaksin yang halal tidak mencukupi untuk kebutuhan vaksinasi.

" Ada jaminan penggunaannya oleh Pemerintah seperti dijelaskan pada saat rapat Komisi Fatwa, dan Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia," kata Asrorun.

Selanjutnya, Asrorun menyatakan kebolehan penggunaan vaksin AstraZeneca tidak berlaku lagi jika lima alasan di atas hilang. Kemudian, Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 halal dan suci.

" Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok," terang Asrorun.


Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

Beri Komentar