Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol
8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli
5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa
8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi
5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO
BNI Masuk Top 4 BUMN dengan Layanan Terbaik
Sering Merasa Tidak Cocok Bergaul? Bisa Jadi Ini Penyebab yang Jarang Disadari
© MEN
Dream - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Suharyanto, menyampaikan beberapa ketentuan terbaru mengenai protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Bagi masyarakat yang akan mudik dan sudah vaksin lengkap dosis tiga atau booster tidak perlu melakukan testing Covid-19, baik antigen maupun PCR.
“ Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, notabene akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilakan. Untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing,” ujar Suharyanto, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat 1 April 2022
Sementara untuk masyarakat yang sudah memperoleh dosis ke dua harus menunjukkan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. “ Sementara untuk vaksin yang baru dosis pertama ini syaratnya adalah wajib menunjukkan PCR 3 x 24 jam,” lanjutnya.
Untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus, diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
“ Anak di bawah usia 6 tahun tidak testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya, pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing. Kemudian anak usia 6-17 tahun ini tidak testing, namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua,” tambahnya.
Suharyanto juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran terbaru tentang protokol kesehatan PPDN ini.
“ Menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden ini, maka Satuan Tugas sudah membuat konsep untuk segera dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran. Intinya adalah untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri,” ujar Suharyanto.
Advertisement
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD

Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi

Makan Malam Jam Berapa agar Metabolisme Tetap Sehat dan Tidur Lebih Nyenyak? Ini Kata Penelitian

Mengenal Aroma Parfum: Apa Arti Oud, Musk, Amber, hingga Vetiver dalam Bahasa Indonesia?

8 Kebiasaan di Dapur yang Diam-Diam Bisa Membahayakan Kesehatan, Nomor 1 Sering Dilakukan

Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa