Biaya Penerbitan SIM Baru Sebenarnya Murah, Kok.
Dream – Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seseorang harus melewati serangkaian ujian, mulai tes tertulis hingga praktik berkendara. Mau tidak mau tahapan itu harus dilalui sebelum dinyatakan lulus dan mendapat lisensi berkendara tersebut.
Tapi ada pula, lo, orang yang enggak mau ribet. Mereka menempuh jalur ilegal dengan memanfaatkan jasa calo. Risikonya, harus merogoh kocek dalam-dalam. Untuk mendapat SIM A lewat calo ada yang harus membayar Rp800 ribu. Ada juga yang sampai Rp1 juta-Rp1,5 juta.
Sementara, untuk SIM C, biaya yang dikeluarkan via calo sebesar Rp500 ribu—Rp800 ribu. Untung-untung mereka tidak tertangkap oleh polisi karena mengurus SIM melalui jalur yang tidak sesuai peraturan.
Padahal, kalau mengurus sendiri, uang yang dikeluarkan juga lebih sedikit. Enggak percaya?
Dilansir dari setkab.go.id, Rabu 5 September 2018, biaya penerbitan SIM baru telah diatur di Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biayanya sangat terjangkau, bahkan bisa seperlima dari biaya penerbitan SIM C via calo.
Karena terbit setiap lima tahun sekali, otomatis perpanjangannya juga lima tahun sekali. Biayanya juga terjangkau.
Ini rinciannya: