Jangan Lewat Calo! Biaya Penerbitan SIM Murah, Ini Rinciannya

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 5 September 2018 12:00
Jangan Lewat Calo! Biaya Penerbitan SIM Murah, Ini Rinciannya
Biaya yang dikeluarkan via calo sebesar Rp500 ribu sampai Rp800 ribu.

Dream – Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seseorang harus melewati serangkaian ujian, mulai tes tertulis hingga praktik berkendara. Mau tidak mau tahapan itu harus dilalui sebelum dinyatakan lulus dan mendapat lisensi berkendara tersebut.

Tapi ada pula, lo, orang yang enggak mau ribet. Mereka menempuh jalur ilegal dengan memanfaatkan jasa calo. Risikonya, harus merogoh kocek dalam-dalam. Untuk mendapat SIM A lewat calo ada yang harus membayar Rp800 ribu. Ada juga yang sampai Rp1 juta-Rp1,5 juta.

Sementara, untuk SIM C, biaya yang dikeluarkan via calo sebesar Rp500 ribu—Rp800 ribu. Untung-untung mereka tidak tertangkap oleh polisi karena mengurus SIM melalui jalur yang tidak sesuai peraturan.

Padahal, kalau mengurus sendiri, uang yang dikeluarkan juga lebih sedikit. Enggak percaya?

Dilansir dari setkab.go.id, Rabu 5 September 2018, biaya penerbitan SIM baru telah diatur di Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biayanya sangat terjangkau, bahkan bisa seperlima dari biaya penerbitan SIM C via calo.

1 dari 2 halaman

Biaya Penerbitan SIM Baru

  • SIM A dan SIM A Umum: Rp120 ribu
  • SIM BI dan BII: Rp120 ribu
  • Sim C, CI, dan CII: Rp100 ribu
  • Sim D dan DI: Rp50 ribu
  • Penerbitan SIM Internasional: Rp250 ribu
2 dari 2 halaman

Biaya Perpanjangannya Juga Tak Kalah Murah

Karena terbit setiap lima tahun sekali, otomatis perpanjangannya juga lima tahun sekali. Biayanya juga terjangkau.

Ini rinciannya:

  • SIM A: Rp80 ribu
  • SIM BI dan BII: Rp80 ribu
  • SIM C, CI, dan CII: Rp75 ribu
  • SIM D dan DI: Rp30 ribu
  • SIM Internasional: Rp225 ribu.

 

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More