Buruan Cek! Ponsel Bodong Tanpa IMEI Sejak Semalam Tak Lagi Dapat Sinyal

Reporter : Syahid Latif
Rabu, 16 September 2020 11:48
Buruan Cek! Ponsel Bodong Tanpa IMEI Sejak Semalam Tak Lagi Dapat Sinyal
Ponsel tersebut sudah tak bisa lagi mendapat jaringan lima operator di Indonesia

Dream - Para pemilik Telepon Seluler (Ponsel) bodong siap-siap gigit jari. Sejak kemarin (Rabu, 15 September 2020) pukul 22.00 WIB, pemerintah telah memblokir akses Ponsel tanpa memiliki IMEI (International Mobile Equipment Identity) resmi.

Pemblokiran efektif dilakukan setelah Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari lima operator melalui sistem Central Equipment Identity Register (CEIR). Sistem ini nantinya akan menjadi pusat pengolahan informasi IMEI.

Dengan sistem tersebut, setiap Ponsel tanpa IMEI tak terdaftar takkan bisa lagi menangkap sinyal dari operator telekomunikasi.

Ketentuan tentang pemblokiran akses Ponsel tanpa IMEI resmi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Tak hanya ponsel, ketentuan IMEI ini juga berlaku untuk komputer genggam dan komputer tablet (HKT)

“ Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI,” bunyi beleid tersebut dikutip dari laman Setkab.go.id.

 

1 dari 2 halaman

Cara Cek IMEI Gadget

Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00.

Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

“ Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id,” bunyi rilis dimaksud.

Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator.

“ Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar,” sebagaimana bunyi rilis tersebut.

 

2 dari 2 halaman

Cara Daftar untuk Gadget dari Luar Negeri

Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggung jawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Bagi masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

Sebagai informasi, penyampaian keluhan layanan dapat menghubungi call center operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159

Beri Komentar