Mitsubishi Xpander
Dream - Penerapan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tahap pertama (Maret-Mei 2021) mulai diberlakukan hari ini, Senin 1 Maret 2021.
Selama periode itu, pembelian mobil baru dengan syarat tertentu akan dikenakan pajak 0 persen.
Syarat mobil baru yang mendapatkan keringanan pajak itu yakni kubikasi mesin di bawah 1.500 cc, gardan tunggal dan memiliki kandungan komponen lokal atau disebut pembelian lokal (local purchase) minimal 70 persen. Maka itu hanya beberapa mobil saja, termasuk hatchback, MPV, Low SUV, dan sedan.
Persyaratan local purchase tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Dalam Keputusan Menteri tersebut juga tercantum daftar mobil baru yang mendapatkan relaksasi PPnBM 0 persen. Ada 6 produsen mobil yang produknya mendapatkan pajak 0 persen. Berikut daftar mobil baru yang mendapatkan keringan pajak:

Toyota
1. Toyota Yaris
2. Toyota Vios
3. Toyota Sienta
4. Toyota Avanza
5. Toyota Rush
6. Toyota Raize
Daihatsu
7. Daihatsu Xenia
8. Daihatsu Grand Max Minibus
9. Daihatsu Luxio
10. Daihatsu Terios
11. Daihatsu Rocky
12. Mitsubishi Xpander
13. Mitsubishi Xpander Cross
14. Nissan Livina

15. Honda Brio RS
16. Honda Mobilio
17. Honda BR-V
18. Honda HR-V

19. Suzuki New Ertiga
20. Suzuki XL-7
21. Wuling Confero
Sumber: otosia.com
S
