Pria Rela Keluar Duit Rp4,99 M untuk Pelat Nomor Mobil

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 1 Agustus 2019 06:36
Pria Rela Keluar Duit Rp4,99 M untuk Pelat Nomor Mobil
Harga pelat nomor tersebut ternyata masih lebih murah dari anggaran yang diizinkan istrinya.

Dream – Seorang pensiunan pebisnis rela merogoh kocek dalam-dalam untuk membeli pelat nomor kendaraan. Bernomor IG 1, pria bernama Ian Guest itu menebusnya dengan harga US$356 ribu atau sekitar Rp4,99 miliar.

Pelat nomor tersebut dinobatkan menjadi salah satu yang termahal di Inggris.

Dikutip dari Zing.vn, Kamis 1 Agustus 2019, Ian mengeluarkan uang nyaris Rp5 miliar untuk bisa memiliki pelat nomor IG 1. Dia mengatakan takjub bisa membeli pelat nomor dengan harga fantastis.

Ternyata penawaran yang dilakukan Ian masih lebih rendah dari izin yang diperkenakan istrinya untuk memiliki pelat nomor itu.

Sang istri tak keberatan jika harga pelat nomor itu dijual senilai US$297 ribu—US$321 ribu atau sekitar Rp4,16 miliar—Rp4,49 miliar.

“ Tapi, saya akui tak pernah tertarik untuk membelinya harga tinggi. Saya berpikir harganya tak melampaui US$495 ribu (Rp6,94 miliar),” kata Ian.

1 dari 4 halaman

Ada Pelat Nomor yang Lebih Mahal

Sebelum “ IG 1”, pelat nomor termahal yang pernah laku di Inggris adalah “ 25 O”. Pelat itu laku seharga US$495 ribu atau seitar Rp6,94 miliar dan “ 1 D” dengan harga jual US$353 ribu (Rp4,95 miliar).

Pelat nomor unik ini dilelang oleh British Motor Vehicle Licensing (DVLA). Menariknya, ini merupakan pertama kali semua pelat nomor yang dilelang habis.

Hal ini menunjukkan kolektor Inggris tertarik dengan pelat nomor yang unik. Rencananya DVLA akan melelang terbuka lagi nomor pelat pada 18, 19, dan 20 September 2019. 

2 dari 4 halaman

Cara Mengetahui Asal Kendaraan dari Pelat Nomornya

Dream – Pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor merupakan salah satu bukti kendaraan terdaftar di sistem manunggal satu atap (Samsat). Bagian dari kendaraan ini terdiri atas kode wilayah pendaftaran, nomor pendaftaran kendaraan bermotor, dan masa berlaku.

Dikutip dari Liputan6.com, Rabu 31 Juli 2019, huruf pertama dari pelat nomor kendaraan merupakan kode wilayah pendaftaran. Tanda sepeti B, F, atau D memberitahukan kepada petugas atau publik perihal asal daerah pendaftaran kendaraan tersebut.

Selanjutnya, yaitu nomor pendaftaran kendaraan yang umumnya terdiri atas 4 angka. Terakhir adalah huruf sebagai kode pembagian sub wilayah.

Misalnya di Blitar, kode wilayahnya adalah AG, dan wilayah Blitar diberi alokasi P, Q, dan R. Jadi, Samsat Blitar hanya menerbitkan kendaraan dengan akhiran PA, PB, PC, PD, PE, hingga PZ.

Kemudian lanjut QA, QB, QC, hingga QZ, dan lanjut RA, RB, RC, RD, hingga RZ. Contoh pelat nomor Blitar adalah AG 2314 QF.

3 dari 4 halaman

Bagian Terakhir Isi Pelat Nomor

Di akhir pelat nomor, ada masa berlaku. Kendaran bermotor yang terdaftar memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setelah habis, pemilik wajib mendaftarka ulang kendaraannya.

Misalnya, kamu membeli mobil/motor pada Desember 2010 dan diurus diler pada Januari 2011. Kendaraan ini memiliki masa berlaku sampai dengan Januari 2016.

Nantinya, di STNK ditulis lengkap dengan tanggal, sedangkan di TNKB (pelat nomor) hanya bulan dan tahun singkat, yaitu 01.16.

Polisi di lapangan mengidentifikasi kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang lima tahunan dengan cara melihat kode angka ini.

4 dari 4 halaman

Warna Dasar

Jenis pelat nomor bisa dilihat dari warna dasarnya. Warna hitam digunakan sebagai kendaraan pribadi, merah kendaraan pemerintah, dan putih milik negara lain yang beroperasi di Indonesia. Pelat putih biasanya digunakan oleh konsulat atau diplomat negara asing.

Satu warna yang tidak ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP), adalah dasar warna Putih tulisan merah. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor ini hanya boleh digunakan dari pabrik ke dealer dan dari dealer ke rumah atau kantor pembeli kendaraan.

Jadi yang boleh mengendarai kendaraan berpelat dasar putih tulisan merah hanya pengemudi dari pabrik atau diler yang membawa STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), serta surat perintah dari pabrik atau diler.

(Sumber: Liputan6.com/Arief Aszhari)

Beri Komentar