Ilustrasi Pelat Nomor. (foto: Shutterstock)
Dream - Kita biasanya hanya melihat warna pelat nomor kendaraan hitam dan kuning. Ada kalanya kamu juga melihat pelat nomor kendaraan warna putih yang biasanya dipakai sementara pada mobil atau motor baru.
Pelat nomor kendaraan warna hitam banyak digunakan untuk kendaraan pribadi. Sementara pelat kuning dipergunakan untuk angkutan umum atau kendaraan berbobot berat.
Selain tiga warna tadi, kamu pasti pernah melihat warna pelat mobil merah yang digunakan para pejabat atau pegawai negeri sipil. Pelat ini memang dikhususnya untuk mobil dinas pemerintah.
Tapi ada satu warna yang sebenarnya digunakan tapi jarang kelihatan. Warna itu hanya berada di daerah tertentu, yaitu hijau.
Berdasarkan pasal 39 ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identigfikasi Kendaraan Bermotor, warna dasar hijau dan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor di area perdagangan bebas. Pelat nomor ini digunakan di daerah yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor tak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya. Di Indonesia sendiri, area free trade zone ada di Batam.
Pantas saja jarang terlihat, ya, Sahabat Dream.
Dream - Kendaraan listrik yang beredar di Indonesia akan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang berbeda dari yang biasanya. Kendaraan listrik akan memakai pelat motor berwarna biru.
Dikutip dari Liputan6.com, Selasa 28 Januari 2020, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigadir Jenderal Halim Pagara, mengatakan, kementerian dan lembaga membuat insentif, baik fiskal maupun non fiskal untuk melaksanakan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Polri termasuk salah satu lembaga yang berkaitan dengan kendaraan listrik. Instansi ini meregistrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Instansi ini memberikan legitimasi kepemilikan berupa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan operasional merupa Surat Tanda Nomor Kendaraan dan TNKB.
“ Polri memberikan penandaan pada TNKB KBL berbasis baterai berupa warna biru pada ruang masa berlaku. TNKB sesuai peruntukan kendaraan listrik tersebut,” kata Halim kepada Liputan6.com.
Sekedar informasi, saat ini di Indonesia terdapat lima warna pelat nomor yang disesuaikan dengan peruntukannya. Yang paling banyak dijumpai adalah pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam. Pelat hitam ini identitas untuk kendaraan pribadi.
Sedangkan warna kuning, digunakan untuk kendaraan umum seperti taksi dan bus kota. Apabila melihat warna pelat nomor merah, itu berarti kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan dinas pemerintah.
Digunakan oleh kepala diplomantik negara asing, pelat nomor yang digunakan menggunakan dasar warna putih.
Paling asing dan jarang dilihat, pelat nomor dengan dasar warna hijau digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas.
(Sumber: Liputan6.com/Arief Aszhari)
Dream - Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, tiba di kantornya menggunakan mobil Toyota Alpard. Meski milik pribadi, mobil Prabowo tersebut sudah terpasang logo Kemhan, 1-00.
Menurut Merdeka.com, Selasa 29 Oktober 2019, mobil Prabowo dikawal anggota patroli dan pengawalan Direktorat Lalu Lintas Polri. Seorang petugas membenarkan mobil tersebut merupakan milik Prabowo Subianto.
Sebelumnya, mobil Prabowo tampak terlihat di Sidang Kabinet perdana di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. Kala itu, mobil Alphard putih tersebut masih memakai pelat nomor B 108 PSD.
Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara, Piping Supriatna, mengatakan, mobil dinas baru untuk menteri yakni, Toyota Crown 2.5 HV G-Executive memang belum diserahkan. Dia berharap mobil dinas baru itu bisa segera dipakai para menteri.
" Belum, kami sedang menyelesaikan kelengkapan administrasinya. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama," ujar Piping.
Sumber: Merdeka.com/Ronald
Dream - Sahabat Dream tentu sering melihat mobil yang menggunakan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berakhiran RF. Pelat nomor itu tidak bisa digunakan sembarang oleh warga sipil.
" RF itu dibagi menjadi dua, khusus dan rahasia," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji kepada Dream, Jumat 23 Agustus 2019.
Dia mengatakan, TNKB berakhiran RF rahasia biasanya digunakan anggota Polri, TNI, intelijen, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya.
Sementara, untuk pelat nomor RF khusus untuk pejabat di kementerian atau lembaga pemerintah. " Kalau STNK khusus diterbitkan untuk kendaraan dinas dan instansi pemerintah," kata dia.
Untuk mengajukan TNKB khusus itu, tambah Sumardji, seorang pejabat harus mengirimkan sejumlah berkas seperti STNK dan BPKB asli. Syarat lain yang diajukan yaitu, kartu tanda anggota (KTA), cek fisik kendaraan, surat permohonan dari pimpinan atau kepala satuan.
" Ini berlaku satu tahun. Setiap tahun diperpanjang kalau masih dipergunakan kalau tidak berarti terhapus diregister kita," kata dia.
Dream – Pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor merupakan salah satu bukti kendaraan terdaftar di sistem manunggal satu atap (Samsat). Bagian dari kendaraan ini terdiri atas kode wilayah pendaftaran, nomor pendaftaran kendaraan bermotor, dan masa berlaku.
Dikutip dari Liputan6.com, Rabu 31 Juli 2019, huruf pertama dari pelat nomor kendaraan merupakan kode wilayah pendaftaran. Tanda sepeti B, F, atau D memberitahukan kepada petugas atau publik perihal asal daerah pendaftaran kendaraan tersebut.
Selanjutnya, yaitu nomor pendaftaran kendaraan yang umumnya terdiri atas 4 angka. Terakhir adalah huruf sebagai kode pembagian sub wilayah.
Misalnya di Blitar, kode wilayahnya adalah AG, dan wilayah Blitar diberi alokasi P, Q, dan R. Jadi, Samsat Blitar hanya menerbitkan kendaraan dengan akhiran PA, PB, PC, PD, PE, hingga PZ.
Kemudian lanjut QA, QB, QC, hingga QZ, dan lanjut RA, RB, RC, RD, hingga RZ. Contoh pelat nomor Blitar adalah AG 2314 QF.
Di akhir pelat nomor, ada masa berlaku. Kendaran bermotor yang terdaftar memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setelah habis, pemilik wajib mendaftarka ulang kendaraannya.
Misalnya, kamu membeli mobil/motor pada Desember 2010 dan diurus diler pada Januari 2011. Kendaraan ini memiliki masa berlaku sampai dengan Januari 2016.
Nantinya, di STNK ditulis lengkap dengan tanggal, sedangkan di TNKB (pelat nomor) hanya bulan dan tahun singkat, yaitu 01.16.
Polisi di lapangan mengidentifikasi kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang lima tahunan dengan cara melihat kode angka ini.
Jenis pelat nomor bisa dilihat dari warna dasarnya. Warna hitam digunakan sebagai kendaraan pribadi, merah kendaraan pemerintah, dan putih milik negara lain yang beroperasi di Indonesia. Pelat putih biasanya digunakan oleh konsulat atau diplomat negara asing.
Satu warna yang tidak ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP), adalah dasar warna Putih tulisan merah. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor ini hanya boleh digunakan dari pabrik ke dealer dan dari dealer ke rumah atau kantor pembeli kendaraan.
Jadi yang boleh mengendarai kendaraan berpelat dasar putih tulisan merah hanya pengemudi dari pabrik atau diler yang membawa STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), serta surat perintah dari pabrik atau diler.
(Sumber: Liputan6.com/Arief Aszhari)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal