6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Kamu Bisa Membayar Denda Tilang Dan Tol Dengan SIM, Lho. (Foto: Shutterstock)
Dream – Sahabat Dream, tak lama lagi kamu bisa membayar tarif tol dengan SIM. Malah, kartu ini juga bisa digunakan untuk membayar denda tilang.
Dikutip dari akun Instagam Polantas Indonesia, Senin 26 Agustus 2019, sistem ini sedang dikembangkan oleh Korlantas Polri. Nantinya SIM pintar ini tak hanya merekam data forensik pemilik dan perilaku berkendara, tetapi juga memiliki chip sebagai uang elektronik (e-money).
“ Selain mencatat data forensik kepolisian dan perilaku berlalu lintas pemilik, Smart SIM juga memiliki fitur uang elektronik untuk (pembayaran) ERP dan jalan tol,” bunyi iklan sosial masyarakat ini.
Nantinya, e-money di Smart SIM bisa diisi dengan saldo maksimal Rp1 juta. Pengisian juga bisa dilakukan secara offline dan online melalui channel bank.
Tak hanya itu, pemilik juga bisa membayar denda tilang secara non tunai dengan Smart SIM. Dengan begitu, tak ada lagi istilah SIM ditahan saat ditilang.
Pembayaran cashless ini bisa mempermudah proses administrasi dan transparansi lalu lintas.
Tertarik membuatnya, Sahabat Dream? Kamu bisa mendaftar pengajuan SIM pintar secara online. Lalu, datangi kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM terdekat untuk membuat SIM.
Di kantor ini, petugas akan mengambil data diri, termasuk biometrik sidik jari untuk pendataan forensik.
Di sana, kamu harus mengerjakan dua jenis tes, yaitu ujian teori. Ujian ini memastikan kamu memahami peraturan lalu lintas.
Kemudian, ujian praktik untuk menguji kemampuan berkendara kamu.
Setelah lulus dan kartu dicetak, voila, kartu Smart SIM kamu siap dipakai!
View this post on Instagram
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
