Kini Bisa Bayar Tol dan Denda Tilang dengan SIM

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 26 Agustus 2019 14:13
Kini Bisa Bayar Tol dan Denda Tilang dengan SIM
Kamu bisa membayarnya dengan Smart SIM, tertarik?

Dream – Sahabat Dream, tak lama lagi kamu bisa membayar tarif tol dengan SIM. Malah, kartu ini juga bisa digunakan untuk membayar denda tilang.

Dikutip dari akun Instagam Polantas Indonesia, Senin 26 Agustus 2019, sistem ini sedang dikembangkan oleh Korlantas Polri. Nantinya SIM pintar ini tak hanya merekam data forensik pemilik dan perilaku berkendara, tetapi juga memiliki chip sebagai uang elektronik (e-money).

“ Selain mencatat data forensik kepolisian dan perilaku berlalu lintas pemilik, Smart SIM juga memiliki fitur uang elektronik untuk (pembayaran) ERP dan jalan tol,” bunyi iklan sosial masyarakat ini.

Nantinya, e-money di Smart SIM bisa diisi dengan saldo maksimal Rp1 juta. Pengisian juga bisa dilakukan secara offline dan online melalui channel bank.

Tak hanya itu, pemilik juga bisa membayar denda tilang secara non tunai dengan Smart SIM. Dengan begitu, tak ada lagi istilah SIM ditahan saat ditilang.

Pembayaran cashless ini bisa mempermudah proses administrasi dan transparansi lalu lintas.

1 dari 2 halaman

Bagaimana Cara Membuatnya?

Tertarik membuatnya, Sahabat Dream? Kamu bisa mendaftar pengajuan SIM pintar secara online. Lalu, datangi kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM terdekat untuk membuat SIM.

Di kantor ini, petugas akan mengambil data diri, termasuk biometrik sidik jari untuk pendataan forensik.

Di sana, kamu harus mengerjakan dua jenis tes, yaitu ujian teori. Ujian ini memastikan kamu memahami peraturan lalu lintas.

Kemudian, ujian praktik untuk menguji kemampuan berkendara kamu.

Setelah lulus dan kartu dicetak, voila, kartu Smart SIM kamu siap dipakai!

2 dari 2 halaman

Begini Detailnya

      View this post on Instagram

A post shared by POLISI LALU LINTAS INDONESIA (@polantasindonesia) on

Beri Komentar