Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI
Bisakah Menunda Menopause hingga Usia 60 Tahun? Ini Kata Para Ahli
Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest
3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram
Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian
Burnout Orang Tua Bisa Memicu Pengasuhan yang Keras, Kenali Tanda-Tandanya Sejak Dini
Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Kelahiran buah hati kesayangan ke dunia tentunya akan disambut dengan rasa syukur dan kebahagian. Doa-doa penuh pengharapan penuh kebaikan pastinya dipanjatkan para orangtua untuk kelahiran anaknya.
Termasuk menjalankan yang diperintahkan Allah SWT pada sang anak demi kebaikan dan keberkahannya kelak. Salah satunya adalah khitan. Khitan pada bayi perempua, seperti dikutip
dari NU Online, merupakan bagian dari syariat Nabi Ibrahim AS.
Khitan merupakan representasi dari jiwa pengorbanan dan sekaligus kebersihan. Dalam syariat Nabi Muhammad SAW, khitan disyariatkan oleh Rasulullah SAW dan merupakan ibadah yang
wajib bagi laki-laki. Tetapi, apakah khitan ini juga wajib bagi perempuan? Dalam hal ini para ulama berbeda pandangan.
Sebagian dari ulama kalangan madzhab Syafi'i menyatakan bahwa khitan itu adalah wajib baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan. Sebagaimana hal ini disampaikan dalam Kitab
I'anatuth Thalibin.

Artinya, " Wajib berkhitan bagi perempuan dan laki-laki jika waktu dilahirkan belum keadaan terkhitan."
Dalam kitab Tuhfatul Habib disebutkan bahwa " para santri Imam Syafi'i berkata bahwa sesungguhnya khitan itu wajib setelah dewasa. Namun pelaksanaannya sunah dilakukan saat bayi berusia tujuh hari dari hari kelahirannya" .
Meski demikian, ada juga sebagian ulama yang menyatakan bahwa khitan adalah perkara yang hanya sekadar sunah saja pelaksanaannya untuk perempuan. Dalam Kitab Al-Fatawy Nomor
Fatwa 68002 disebutkan:

Artinya, " Pendapat yang unggul adalah bahwasanya khitan itu hukumnya sunah bagi kaum perempuan, tidak wajib."
Selengkapnya baca di sini
Advertisement

Diagnosis ADHD dan Autisme Meningkat Tajam, Studi Besar Ungkap Perubahan Siapa yang Terdiagnosis

Kuku Tiba-Tiba Memerah? Perubahan Kecil Ini Bisa Jadi Tanda Penyakit Tersembunyi

Orang Tua Baru Rentan Burnout, Riset Menunjukkan Kerja Sama Pasangan Bisa Jadi Penangkalnya

Megalodon Pernah Jadi Raja Lautan, Mengapa Predator Raksasa Ini Akhirnya Punah?


Bisakah Menunda Menopause hingga Usia 60 Tahun? Ini Kata Para Ahli

Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest