Dream - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali memberikan surat peringatan kepada program Berita Islami Masa Kini yang tayang di Trans TV.
Program yang dipandu Teuku Wisnu dan Zaskia Adya Mecca pada tayangan 6 Oktober lalu, mengangkat topik 'kelalaian orangtua yang berakibat fatal' dengan menampilkan beberapa cuplikan video, cukup mengganggu dan membuat penonton merasa tidak nyaman ketika menyaksikannya.
" Menampilkan cuplikan video-video anak kecil yang kepalanya terjepit pintu, tenggelam di kolam dan terjatuh dari eskalator. KPI Pusat menilai muatan eksplisit itu dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan kengerian bagi penonton yang menyaksikan acara itu," tulis KPI dalam surat peringatan dikutip Dream dari situs resminya, Selasa 3 November 2015.
Berdasarkan hal itu, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar melakukan evaluasi internal terhadap program tersebut serta menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
Ini bukan kali pertama `Berita Islami Masa Kini` kena tegur KPI. Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan kata-kata Wisnu yang berbau kontroversi tentang amalan surat Al Fatihah.
Karena dianggap telah menimbulkan perdebatan banyak pihak, maka Wisnu cs pun ditegur kala itu. Kini KPI mencoba mengingatkan sekali lagi agar program tersebut tak melakukan kesalahan serupan. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Trans TV maupun pihak Teuku Wisnu. (Ism)
Dream - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) mengeluarkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua untuk program acara “ Berita Islami Masa Kini” yang dibawakan oleh Teuku Wisnu di Trans TV pada 1 September 2015 pukul 17.01 WIB.
Program itu menyinggung soal amalan surat Al-Fatihah yang dianggap salah. Beberapa pernyataan dalam acara itu, menurut KPI dan berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), dapat menyinggung dan menimbulkan kesalahpahaman karena adanya perbedaan pandangan/paham dalam agama Islam.
Dalam surat sanksi yang dikeluarkan KPI Pusat itu, program siaran yang berisi perbedaan pandangan atau paham dalam suatu agama wajib disajikan secara berhati-hati, berimbang, dengan narasumber yang berkompeten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai agama. Atas dasar itu KPI Pusat memutuskan, program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 serta Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 7 huruf (a) dan (b).
Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan, sebelumnya program acara " Berita Islami Masa Kini" pernah mendapatkan Teguran Tertulis Pertama dengan surat Nomor 635/K/KPI/06/15, pada 23 Juni 2015 yang membahas tentang alasan perpindahan agama seseorang.
" Dengan munculnya dua teguran itu, KPI akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program acara itu. Dalam pemantauan nanti, jika masih ditemukan pelanggaran KPI akan memberikan sanksi yang lebih berat yaitu penghentian sementara sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012," kata Idy dikutip Dream dari laman KPI.go.id, Jumat 4 September 2015.
Idy menjelaskan, KPI banyak menerima aduan dari masyarakat setelah acara itu ditayangkan. " Prinsipnya program siaran tidak boleh mempertentangkan ajaran dan pemahaman baik intra maupun antaragama. Apalagi sampai mengklaim paling benar sendiri sembari menyalahkan pihak lain," ujar Idy.
Melalui Surat Teguran Kedua itu, Idy menjelaskan agar Trans TV berhati-hati dalam menyajikan program yang berkaitan dengan agama, agar tidak menyinggung pandangan atau paham dalam suatu agama maupun agama lain. (Ism)
Dream - Permintaan maaf dilontarkan aktor Teuku Wisnu untuk netizen yang telah menyerangnya di media sosial. Serangan netizen ini diakibatkan pernyataan Wisnu yang mengatakan mengirimkan Al fatihah untuk orang yang meninggal merupakan bi'dah.
Pernyataan tersebut juga membuat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) mengeluarkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua untuk program acara “ Berita Islami Masa Kini” yang dibawakan oleh Teuku Wisnu di Trans TV pada 1 September 2015 pukul 17.01 WIB.
Program itu menyinggung soal amalan surat Al-Fatihah yang dianggap salah. Beberapa pernyataan dalam acara itu, menurut KPI dan berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), dapat menyinggung dan menimbulkan kesalahpahaman karena adanya perbedaan pandangan/paham dalam agama Islam.
Menanggapi hal ini selain meminta maaf, Wisnu menyebut dirinya sebagai orang yang fakir ilmu dan menganggap kejadian ini sebagai pembelajaran untuknya.
" Maaf sebesar-besarnya, Ana hanyalah hamba Allah yang fakir ilmu, harus banyak belajar," tuturnya, Minggu 6 September 2015. Wisnu pun menanggapi hampir semua netizen yang memprotes dirinya di akun twitter miliknya. (Ism)
Dream - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada dua program acara di Trans TV, yakni 'Insert Pagi' dan 'Rumpi No Secret'.
Dikutip Dream dari laman KPI.go.id, Senin 7 September 2015, penghentian sementara untuk Program Siaran 'Insert Pagi' ditetapkan selama 2 (dua) hari penayangan berturut-turut mulai 7 sampai 9 September 2015.
Adapun sanksi penghentian sementara pada Program Siaran Rumpi No Secret ditetapkan selama 5 (lima) hari penayangan berturut-turut mulai Tanggal 7 hingga 11 September 2015.
Surat sanksi penghentian sementara untuk kedua program acara ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, 25 Agustus 2015.
Menurut KPI Pusat dalam surat sanksinya, ditemukan pelanggaran dalam program 'Insert Pagi' pada 5 Agustus 2015 pukul 06.31 WIB.
Program itu menayangkan wawancara Riana Rara Kalsum (Rara), yang diberitakan memiliki hubungan khusus dengan Zulfikar Rakita Dewa (Fikar).
Wawancara itu memuat pernyataan Rara terkait rencana pernikahan Fikar dan hal-hal lain yang sifatnya sangat pribadi, antara lain surat izin menikah diperkirakan belum diperoleh oleh Fikar hingga pernyataan Rara mengenai Fikar yang tidak mencintai Nefita.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.
Sebelumnya, program ini telah diberikan sanksi administratif teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, atas tayangan perseteruan antara Ki Kusumo dan Demian, serta tayangan terkait kasus pelecehan seksual artis cilik.
Sementara itu, untuk program siaran 'Rumpi No Secret', KPI Pusat menemukan pelanggaran pada 4 Agustus 2015 pada pukul 17.12 WIB.
Program itu juga menayangkan wawancara Feny Rose (Pembawa Acara) dengan Riana Rara Kalsum mengenai perseteruan antara ia dengan Zulfikar.
KPI Pusat menilai muatan permasalahan kehidupan pribadi (privasi) seseorang tidak boleh disiarkan karena dapat mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik untuk mengungkapkan aib masing-masing.
Jenis Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.
Selain tayangan tersebut, pada 9 Juni 2015 pukul 16.21 WIB dan pada tanggal 10 Juni 2015 pukul 15.24 WIB, Program Siaran 'Rumpi No Secret' juga menayangkan perseteruan antara Cynthiara Alona dan Emma Fauziah (Ibu dari Vicky Prasetyo) mengenai permasalahan pribadi keduanya. Hingga kini belum ad akonfirmasi dari pihak Trans TV. (Ism)
Dream - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPIPusat) berdasar UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), menemukan pelanggaran pada Program Siaran “ The New Eat Bulaga! Indonesia” yang tayang di stasiun televisi ANTV.
KPI Pusat menilai, pada saat penayangan tanggal 25 Juli 2015 pukul 08.47 WIB, program tersebut mempertontonkan adegan yang tidak layak tayang.
Adegan pada ditayangkan Juli lalu, mengganggu perkembangan psikologis anak. Adegan yang dimaksud KPI yaitu konflik antara Vicky Prasetyo dengan dua orang wanita, Fiona dan Lady Line.
Dalam adegan konflik itu terlihat ketiga orang itu beradu mulut. Perang mulut itu pun berakhir insiden terjatuhnya seorang wanita karena saling dorong.
Menurut surat KPI yang diterbitkan 5 Agustus 2015, " The New Eat Bulaga! Indonesia" sejatinya diklasifikasikan program siaran remaja berlabel R.
Sesuai dengan label itu, seharusnya muatan " The New Eat Bulaga! Indonesia" berisikan gaya penceritaan yang mendidik dan menumbuhkan nilai budi pekerti anak.
Mengenai pelanggaran ini, KPI menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis. Teguran ini bukan kali pertama. Sebab, pada 5 Mei 2015 KPI juga pernah mengeluarkan surat peringatan untuk tayangan ini.
Ke depan KPI meminta program ini dievaluasi internal oleh stasiun televisi yang menayangkannya. Jika tidak, KPI mengancam akan meningkatkan sanksi yang lebih berat. (Ism)
Dream - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran kepada 12 program infotainment yang tayang di sejumlah stasiun televisi.
Menurut KPI dalam situs resminya dikutip Dream.co.id, Kamis 26 Februari 2015, ke-12 tayangan infotainment itu didominasi bahasan mengenai perselingkuhan selebriti, kasus pelecehan seksual anak selebriti, serta konflik perseteruan selebriti.
Bahkan, untuk kasus perselingkuhan selebriti antara Adam Suseno dengan Titin Karisma, KPI menemukan beberapa infotainment menjadikannya sebagai bahasan yang rutin dalam beberapa episode.
" 12 infotainment ini melakukan pelanggaran berlapis atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Diantaranya pelanggaran norma kesopanan dan kesusilaan, penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan remaja serta penggolongan program siaran," kata Ketua KPI Pusat, Judhariksawan.
Judha menjelaskan, penempatan infotainment pada jam tayang Remaja (R) memiliki konsekuensi tunduk pada aturan tentang program siaran Remaja. " Itu berarti, tidak boleh menayangkan muatan dewasa."
Berikut 12 infotainment yang ditegur KPI:
1. Seleb on Cam (Global TV)
2. Fokus Selebriti (Global TV)
3. Obsesi (Global TV)
4. Go Spot (RCTI)
5. Silet (RCTI)
6. Hot Kiss (Indosiar)
7. Kiss (Indosiar)
8. Pose (MNC TV)
9. Tuntas (MNC TV)
10. Seleb Expose (Trans 7)
11. Selebrita Pagi (Trans 7)
12. Selebrita Siang (Trans 7)
Dream - Setiap anak Indonesia dan dunia pasti mengenal serial kartun Tom and Jerry. Film kartun yang menceritakan permusuhan kucing dan tikus ini sering mempertontonkan aksi kekerasan seperti memukul, mencekik, menembak, merokok dan lain sebagainya.
Untuk alasan itulah, selama dekade terakhir, serial kartun Tom and Jerry menuai kritik dan keluhan. Dengan 82 keluhan yang diterimanya, kartun Tom and Jerry menduduki puncak daftar acara TV anak-anak yang paling dikeluhkan versi Office of Communications (Ofcom), semacam komisi penyiaran di Inggris.
Salah satu yang dikeluhkan adalah ada dua episode yang menonjolkan merokok cerutu dan rokok.
Acara TV lainnya yang masuk sepuluh besar tayangan anak yang mengganggu yang disusun oleh MailOnline adalah Blue Peter dan Bratz, serial kartun Amerika.
Blue Peter menerima 14 pengaduan karena menampilkan adegan yang menunjukkan penyembelihan kambing di Oman selama upacara keagamaan.
Sementara Bratz mengumpulkan 13 keluhan setelah salah satu episode mengandung istilah 'spaz' yang dianggap 'sangat menyinggung' dan 'menghina'.
" Semua perusahaan penyiaran Inggris harus mematuhi aturan yang menetapkan standar program TV. Kami menilai semua keluhan dan program yang melanggar aturan," kata seorang juru bicara Ofcom kepada MailOnline.
Ditambahkan, anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun dilindungi dari konten yang tidak pantas.
" Ada aturan penyiaran yang jelas dirancang untuk melindungi anak-anak dan kita aktif menegakkannya."
(Sumber: Metro.co.uk)