Camkan! Ini Ancaman Pidana Jika Anak Bawah Umur Kendarai Motor

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 20 Maret 2019 10:15
Camkan! Ini Ancaman Pidana Jika Anak Bawah Umur Kendarai Motor
Orang tua wajib baca.

Dream – Dengan alasan kasihan, banyak orang tua mengizinkan anaknya yang masih remaja mengendarai sepeda motor saat hendak pergi sekolah. Keputusan itu sekilas terasa tepat namun nyatanya bisa membawa petaka. 

Di usia yang masih sangat kecil, para bikers cilik ini tentu belum cukup cakap mengontrol emosi. Keinginan untuk mengebut saat disalip pemotor lain senantiasa muncul.

Belum lagi soal aturan berlalu lintas. Sering kita lihat anak-anak yang mengendarai sepeda motor tanpa helm. Apalagi membawa SIM C. Usia mereka saja belum memenuhi syarat.

 

Banyak orang tua yang tak menyadari jika payung hukum kita soal berkendara motor sudah banyak dibuat pemerintah. Selain syarat-syarat berkendara, aturan itu juga membuat banyak hukuman yang siap “ menjemput” pengendara di bawah umur yang ngeyel naik motor.

Beberapa pasal bisa berujung sanksi untuk pengendara di bawah umur.

Nah, daripada karena kasihan anak malah mendapat hukuman, yuk ketahui rinciannya ancaman hukuman jika membiarkan anak di bawah umum berkendara motor seperti dikutip dari Wahana Honda, Rabu 20 Maret 2019.

1 dari 1 halaman

Ini Rinciannya

Pasal 77 ayat 1

Pasal ini berisi informasi bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) diperlukan untuk mengemudikan kendaraan bermotor. SIM harus sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Misalnya, kamu yang mengendarai motor wajib punya SIM C agar aman dari tilang polisi. Jangan coba-coba nekat berkendara tanpa SIM.

Pasal 81

Selain pasal 77, ada juga pasal 81 yang memberikan persyaratan usia yang layak untuk mendapatkan SIM. Untuk mendapatkan SIM C dan SIM A, seorang pengemudi berusia minimal 17 tahun. Untuk SIM B1, minimal usia yang dipersyaratkan adalah 20 tahun dan B2 21 tahun.

Pasal 281

Pada pasal 281, ada ancaman hukuman bagi pengendara motor yang tak punya SIM. Orang yang tak bisa menunjukkan SIM, bisa terjerat pidana kurungan penjara selama maksimal empat bulan dan denda maksimal Rp1 juta.

Pasal 310

Kalau ada kegiatan berkendara dan mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, ada ancaman pidana yang siap mengancam mereka yang tak punya SIM. Pidana itu adalah denda sebesar Rp1 juta—Rp12 juta. Ada kurungan penjara dari 6 bulan sampai 6 tahun.

Mereka yang tak punya SIM pasti akan lemah posisinya walaupun dalam kecelakaan menjadi yang dirugikan. Oleh karena itu, jangan pernah meremehkan SIM di dalam dompet. SIM itu penting.

Jadi, bagaimana, Ibu-ibu dan Bapak-bapak? Masih mau mengizinkan anak yang belum cukup umur untuk naik motor?

Beri Komentar