Ibu Berusia 62 Tahun Memilih Untuk Mengikuti Ujian Praktik SIM C. (Foto: Otosia)
Dream – Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) gampang-gampang susah. Ada serangkaian tes yang harus dilalui oleh pemohon SIM, mulai ujian materi sampai tes psikologi di beberapa daerah.
Dikutip dari Otosia, Minggu 28 Juni 2020, mayoritas pemohon gagal saat ujian praktik. Alur ujian ini memang terlihat mudah. Tapi, tak sedikit pemohon yang pulang dengan tangan kosong karena tak lulus tes.
Makanya, ada banyak cara nakal yang dilakukan. Salah satunya menggunakan jasa calo agar bisa mendapatkan SIM dengan mudah.
Namun, cara ini tidak dilakukan seorang ibu berusia kepala enam yang satu ini.
Dalam video yang diunggah pemilik akun Facebook Ahmad Marzuqi ke grup INFO KRIMINAL & LALU LINTAS (Nusantara), tampak seorang ibu-ibu yang melakukan ujian praktik SIM.
Disebutkan bahwa ibu-ibu asal Wiroguno, Kota Pasuruan itu sudah berusia 62 tahun. Namun usia tak menghalangi si Ibu untuk melakukan hal yang seharusnya.

" Jempol sepuluh untuk ibu asal wiroguno kopas ini, diusia 62 tahun mau ngurus SIM C lewat jalur resmi, meski gagal di uji praktek..." tulis akun tersebut dengan menambahkan emotikon jempol.
Dalam video itu si Ibu terlihat tengah melalui jalur berbentuk angka delapan. Si ibu pun tampak patah-patah mengendarai sepeda motor yang disediakan oleh Satpas.
Dream – Setiap 1 Juli, Polri merayakan Hari Ulang Tahun Bhayangkara. Untuk tahun ini, HUT yang ke-74, instansi pemerintah itu memberikan layanan gratis pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dikutip dari NTMC Polri, Rabu 17 Juni 2020, pemberlakuan program SIM gratis ini bergantung kepada masing-masing daerah. Namanya pembuatan SIM gratis, tentu saja biaya pembuatannya tidak dipungut biaya.
![]()
Namun, biaya uji kesehatan tetap berlaku normal.
Layanan ini pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan, dan tukang ojek.
Beberapa Polres mengkonfirmasi bakal membuka layanan SIM gratis pada 1 Juli 2020. Namun sejumlah persyaratan akan diberlakukan untuk mendapat SIM gratis ini. Seperti di daerah Jawa Timur, Ditlantas Polda Jawa Timur, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.
Lalu, Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.
Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung dan Polres Pangkal Pinang.
Kasie SIM Subdit Regident Ditalntas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, mengatakan tak ada pembuatan SIM gratis pada 1 Juli 2020.
“ Untuk Jakarta tidak ada pembuatan SIM gratis. Bahkan bagi yang lahir tanggal 1 Juli, sampai saat ini belum ada kebijakan tersebut,” kata Kompol Hedwin melalui pesan singkatnya.
Sebelumnya, dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-74 Bhayangkara, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengadakan program pembuatan SIM gratis. Namun, kebijakan pemberian layanan SIM gratis tersebut diserahkan kepada wilayah daerah masing-masing.
Seperti yang diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas PBNP, ada rincian biaya pembuatan SIM.
SIM A: Rp120 ribu
SIM C: Rp100 ribu
SIM D: Rp50 ribu
Dalam program pembuatan SIM gratis, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia

10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu

KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang

4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal

Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
