3 Hal Wajib Diminta ke Debt Collector Jika Kendaraan Bermotor Mau Ditarik Leasing

Reporter : Alfi Salima Puteri
Kamis, 24 Maret 2022 11:47
3 Hal Wajib Diminta ke Debt Collector Jika Kendaraan Bermotor Mau Ditarik Leasing
Saat kejadian ini, biasanya pemilik kendaraan hanya pasrah dan menyerahkan motornya karena ditekan ataupun diancam. Simak di sini prosedur dan aturannya.

Dream - Kasus pengambilan motor secara paksa oleh agen debt collector karena kredit macet atau terlambat membayar cicilan masih sering terjadi di Indonesia. Saat kejadian berlangsung biasanya pemilik kendaraan hanya pasrah dan menyerahkan motornya atau melawan upaya paksa yang dilakukan para `Mata Elang`.

Collection Remedial and Recovery Management Division Head PT Federal International Finance (FIFGroup), Riadi Masdaya, memastikan penarikan motor oleh perusahaan leasing terhadap nasabah yang mengalami kredit macet selalu dilakukan sesuai prosedur dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

" Saya tegaskan kita tidak pernah bekerjasama dengan aplikasi-aplikasi yang ada di Appstore maupun Play Store. Kita benar-benar konvensional. Kita bekerjasama dengan PT yang harus mengikuti aturan dari pemerintah dan OJK. Apa yang terjadi ketika ada mitra yang tidak sesuai prosedur penarikan, kita langsung akan putus kontrak kerja sama," jelas Riadi dalam siaran pers yang diterima Dream pada Rabu, 23 Maret 2022.

1 dari 3 halaman

Prosedur Buat Nasabah Pengemplang Cicilan Motor

Sebagai upaya mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah terhadap pembeli motor, FIF selama ini memberlakukan 2 proses yaitu penagihan dan remedial.

" Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer," tutur Riadi.

Untuk proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama, perusahaan akan melakukan proses reminder melalui telepon. Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respons customer, lanjut Riadi, PT FIF akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan.

2 dari 3 halaman

Prosedur Penagihan

Pada proses penagihan ini, ada 3 poin yang harus diperhatikan oleh customer, yaitu kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID card, dan adanya surat somasi resmi dari PT FIF.

“ Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran,” kata Riadi.

Apabila selama dilakukan proses penagihan ini dan customer tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari, kontrak tersebut akan masuk ke proses remedial. Di tahap ini FIF akan melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan.

3 dari 3 halaman

3 Hal Harus Diperhatikan Saa Motor Akan Disita Leasing

Kontrak ini pada umumnya akan menjadi cikal bakal dilakukannya proses eksekusi jaminan fidusia. Hal yang harus dipahami oleh masyarakat khususnya customer yang memiliki permasalahan dalam pembayaran angsuran, terdapat 3 kunci utama yang harus diperiksa oleh customer terhadap juru tagih.

Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF.

" Pada dasarnya kami selalu terbuka bagi seluruh customer kami untuk bisa berdiskusi terlebih dahulu ketika terjadi permasalahan kredit. Selama customer dengan itikad baik datang ke kantor Cabang FIFGROUP dan kita akan carikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak," tambahnya.

Beri Komentar