Smart SIM (Liputan6.com)
Dream - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Minggu kemarin, 22 September 2019. SIM model baru ini kini tersedia di semua provinsi di Indonesia.
" Untuk Smart SIM mulai hari ini sudah mulai dilaksanakan, utamanya pada semua provinsi yang ada di Indonesia," ujar Kakorlantas Polri, Inspektur Jenderal Refdi Andri.
Smart SIM dilengkapi chip yang dapat menyimpan data pelanggaran pemegangnya. Selain itu, SIM ini juga dapat digunakan sebagai e-money dengan saldo maksimal Rp2 juta.
Selanjutnya, Refdi mengatakan penggunaan Smart SIM akan dievaluasi secara terus menerus. Ini guna semakin mematangkan sistem yang diterapkan.
" Evaluasi kami melakukan terus menerus, sinkronisasi terus menerus, uji coba terus menerus, pengujian keterpaduan data juga dilakukan terus menerus," ucap dia.
Pengajuan pembuatan Smart SIM bisa dilakukan secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id. Tapi, sistem ini baru berlaku untuk pengajuan SIM A dan SIM C saja.
" Untuk registrasi online itu SIM A dan C, demikian juga untuk yang lain-lain kami juga meningkatkan sentra pelayanan kepada Satpas, sambil kita berbenah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," kata dia.
Refdi memastikan tidak ada biaya tambahan untuk pembuatan Smart SIM ini. Selain itu, tambah dia, SIM lama yang masih berlaku tetap bisa digunakan.
" SIM lama yang masih berlaku tetap menjadi pemilik yang bersangkutan, itu lah bukti legitimasi operasional tetapi yang sudah akan habis segera lakukan perpanjangan," ujar dia. (ism)
Dream – Sahabat Dream, pernahkah kamu mendengar sistem poin pelanggaran lalu lintas? Pemberian sistem ini berlaku di negara-negara maju, seperti Eropa, Amerika, atau Hong Kong.
Setiap jenis pelanggaran memiliki jumlah yang berbeda, bergantung kepada kategori, baik ringan, sedang, maupun berat.
Sistem pemberian tilang ini akan mengurangi atau menambah poin di SIM pelanggar. Nantinya, poin ini akan menentukan kepantasan seseorang memiliki SIM.
Nah, sistem ini juga akan diberlakukan di SIM Pintar yang akan diperkenalkan Mabes Polri pada 22 September 2019 mendatang. Kartu ini akan terkoneksi secara online dengan data pusat Polri melalui Integrated Road Safety Management System (IRMS).
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes. Pol. Hery Sutrisman, mengatakan terkoneksinya Smart SIM akan memudahkan pencatatan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemilik.
“ Fungsi IRSMS untuk merekam data, jadi nanti orang itu akan tercatat berapa kali ditilang, apa jenis pelanggarannya. Nah, nanti ke depannya akan ada sistem poin, jadi semakin banyak ditilang akan ada pengurangan poin sampai bisa SIM tersebut dicabut,” kata Hery di Jakarta, dikutip dari NTMC Polri, dikutip Sabtu 31 Agustus 2019.
Hery mengatakan sistem poin di Smart SIM belum akan berlaku dalam waktu dekat. Sistem regulasinya masih dibahas.
Sistem poin pada Smart SIM, kata dia, tidak jauh berbeda dengan yang sudah diterapkan pada negara maju layaknya Hong Kong. Setiap pelanggaran akan direkam. Kalau poin terus berkurang karena sering melanggar lalu lintas, SIM bisa dicabut.
“ Saat ini sedang digodok di Direktorat Penegakan Hukum, kurang lebih sama seperti di Hong Kong dan Australia,” kata dia.
Selain itu, adanya Smart SIM juga berguna untuk mencegah peredaran SIM palsu yang sampai dengan sekarang masih cukup banyak ditemui. Dengan chip yang dipasang, Hery mengatakan proses registrasi diklaim lebih lengkap serta pengamanannya pun tidak mudah untuk dipalsukan.
Dream – SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan desain baru akan mulai diperkenalkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 22 September 2019 mendatang. SIM yang diklaim menggunakan teknologi terbaru ini dirancang memiliki beragam keunggulan, seperti penyimpanan data pelanggaran sampai bisa digunakan untuk belanja.
Dengan teknologi baru yang disematkan akankah harga pembuatan SIM pintar ini mengalami penyesuaian?
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri memastikan, biaya pembuatan atau perpanjangan smart SIM dan SIM biasa itu sama.
" Biaya tidak ada berubah, tidak memberatkan masyarakat, baru dan perpanjangan tetap sama, yang berubah itu manfaatnya," kata Refdi kepada Dream, di Jakarta Rabu 28 Agustus 2019.
Refdi mengatakan, masyarakat yang kini masih menggunakan SIM lama dengan masa berlakunya masih panjang, tidak perlu buru-buru untuk menggantinya dengan Smart SIM.
" SIM yang lama masih berlaku, sama saja. Kalau SIM mati, diperpanjang," kata dia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, berikut ini adalah rincian pembuatan dan perpanjangan SIM.
Biaya Pembuatan
1. SIM A
Pembuatan baru: Rp120 ribu
Perpanjangan: Rp80 ribu
2. SIM A Umum
Pembuatan baru: Rp120 ribu
Perpanjangan: Rp80 ribu
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN