Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto (Liputan6.com/Achmad Soedarno)
Dream - Pemerintah Kota Bogor memperpanjang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) selama tiga hari ke depan. Perpanjangan ini sembari menunggu persiapan DKI Jakarta yang akan menerapkan kembali PSBB total.
" Kita memutuskan perpanjangan PSBMK tiga hari, dari Sabtu sampai Senin," ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, dikutip dari Liputan6.com.
PSBMK di Kota Bogor dijadwalkan berakhir pada Jumat, 11 September 2020 pukul 24.00 WIB. Saat ini, Pemkot Bogor menunggu hasil rapat koordinasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan beberapa kementerian terkait penanganan pasien Covid-19, mengingat kapasitas rumah sakit rujukan di Jakarta sudah kelebihan kapasitas.
" Kembali PSBB total, Jakarta sendiri harus dimatangkan dulu dengan pemerintah pusat, setelah itu rapat dengan kepala daerah Bodebek. Sambil menunggu itu, Kota Bogor perpanjang PSBMK," kata Bima.
Dia mengaku ada efek plus sekaligus minus dari penerapan PSBB total DKI jakarta terhadap warga Kota Bogor. Efek plusnya, penularan Covid-19 dapat ditanggulangi seiring masyarakat kembali bekerja dari rumah.
" Kalau PSBB total berarti WFH (Work From Home), yang terpaparnya berkurang. Banyak data terpapar di Jakarta. Itu nilai plusnya," ucap Bima.
Sementara efek minusnya, kata Bima, warga Jakarta dipastikan eksodus ke wilayah Bogor. Baik untuk wisata, kuliner maupun sekadar mencari suasana baru.
" Saya minta Pak Gubernur memperjelas kalau lockdown atau WFH aturan keluar masuknya gimana. Data menunjukan mulai banyak pasien Covid-19 asal Jakarta dirawat di Bogor, karena rumah sakit di Jakarta sudah tidak nampung. Nah ini kan harus kita antisipasi," terang Bima.
Sumber: Liputan6.com/Achmad Sudarno
Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat setelah meningkatnya jumlah warga terpapar Covid-19.
Rencana tersebut sekaligus menjadi rem darurat dari pemberlakuan masa PSBB transisi yang sudah diterapkan beberapa bulan terakhir.
" Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangan pers virtual di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
Anies mengatakan rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sore tadi menarik kesimpulan untuk Jakarta menarik rem darurat yang menandai penerapakan kembali PSBB seperti di awal kemunculan pandemik di Ibu Kota.
" Kita terpaksa menerapkan PSBB seperti masa awal pandemik. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB seperti masa awal dulu. Inilah rem darurat yang akan kita tarik," ungkap Anies.
Menurut Anies, langkah ini merupakan cara untuk menyelamatkan warga Jakarta karena dikhawatirkan. Namun orang nomor satu di Jakarta ini mengatakan jika pengumuman yang disampaikannya malam ini sebagai persiapan agar masyarakat bisa melakukan langkah antisipasi sebelum PSBB diterapkan.
Rencananya penerapan PSBB secara ketat akan mulai diberlakukan pada Senin, 14 September 2020 mendatang. Di pekan depan, kegiatan perkantoran non-esensial akan kembali diwajibkan bekerja dari rumah. Pemprov hanya akan mengizinkan kegiatan perkantoran di 11 bidang esensial untuk beroperasi minimal.
Anies mengatakan penutupan perkantoran nonesensial di Jakarta ini jangan diartikan sebagai berhentinya aktivitas. Pemprov hanya menutup kegiatan di perkantoran.
Gubernur juga menyatakan kembali mengevaluasi ulang bidang-bidang nonesensial dalam menjalankan operasi bisnisnya di masa PSBB. Secara khusus, Anies memastikan tempat hiburan yang dikelola Pemprov seperti Ragunan, Monas, taman kota akan kembali ditutup.
Untuk usaha makanan, restoran, dan kafe, Anies masih memperbolehkan pengelola bisnis untuk tetap beroperasi. Namun pada PSBB kali ini, bidang usaha itu hanya diperbolehkan buka tanpa menerima tamu yang makan di lokasi.
" Kita menemukan di tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," ujarnya.
Terkait fasilitas ibadah, Anies menyatakan fasilitas masjid yang hanya menampung warga lokal masih diperbolehkan untuk tetap buka. Namun masjid raya yang menerima jemaah dalam jumlah besar dengan jemaah berasal dari luar kawasan akan ditutupa.
Tempat ibadah lokal yang beroperasi akan diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
" Khusus kawasan dengan jumlah kasus tinggi, maka kegiatan beribadah dilakukan di rumah saja. Kami ada petanya. Meski begitu saya menganjurkan lebih baik dikerjakan di rumah saja," imbau Anies.
Sementara terkait angkutan umum, Anies menegaskan akan kembali membatasi jumlah maupun jam operasional modal transportasi publik. Dengan kembali berstatus PSBB, Jakarta akan meniadakan sistem ganjil genap untuk angkutan pribadi.(Sah)
Advertisement
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Mahasiswa Makan Nasi Lele Sebungkus Berdua Saat Demo, Netizen: Makan Aja Telat, Masa Bakar Halte
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Didanai Rp83 Miliar dari Google, ASEAN Foundation Cetak 550 Ribu Pasukan Pembasmi Penipuan Online