Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?
Kalau STNK "mati" Dua Tahun, BPKB Kendaraan Bisa Dicoret Dari Sistem. (Foto: Shutterstock)
Dream – Pemilik kendaraan bermotor sebaiknya segera memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kalau dokumennya sudah kedaluwarsa. Kalau dibiarkan “ mati” selama dua tahun, STNK dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) akan dihapus dari sistem.
Kendaraan, baik mobil maupun motor, akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor). Setelah itu, kendaraanmu akan menjadi bodong dan tak bisa beroperasi lagi.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan, peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“ Jika sudah dihapus, berarti, kan, tidak berlaku,” kata Bayu dikutip dari Liputan6.com, Kamis 25 Oktober 2018.
Bayu mengatakan, jika kendaraan sudah dihapus dari regident ranmor, pengendara tidak bisa mengurusnya kembali bagaimanapun caranya. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012.
Akibatnya, kendaraan bermotor ini tak bisa beroperasi di jalan raya. " Setelah dihapuskan, tidak bisa didaftarkan kembali," kata dia.
Regulasi ini, tambah Bayu, perlu sosialisasi terlebih dahulu. Kalau tidak, masyarakat bisa kaget karena kendaraannya dihapus dari sistem. “ Di masa sekarang, kami push terus informasi kepada masyarakat,” kata dia.
Menurut Bayu, peraturan ini sudah diberlakukan sejak 2009. Namun, saat ini sedang diintensifkan dan dioptimalkan untuk bisa dilaksanakan.
“ Sejak peraturan diberlakukan 2009, aturan ini belum dilaksanakan, dan ini bukan barang baru,” kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Arief Aszhari)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?