Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi STNK.
Dream – Buat pemilik kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki selain Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Dengan dokumen ini, kendaraan yang dimiliki jadi memiliki identitas.
Nah, STNK ini wajib hukumnya diperpanjang.
Jangan sampai “ mati” alias lewat masa berlakunya sampai dua tahun. Kalau mati lewat dua tahun, kendaraanmu akan bodong alias tak punya identitas.
Dikutip dari Liputan6.com, Selasa 4 September 2018, jika masa berlaku STNK tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlakunya habis, nomor kendaraan kamu bisa dicoret dari daftar Registrasi dan Identitas (Regident) Kendaraan Bermotor (ranmor).
Ketentuan ini berlaku sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi mengtkn ketentuan tersebut sudah ada di Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan Kapolri (Perkap).
" Untuk pelaksanaannya, harus ada koordinasi dengan pembinaan Samsat," ujarnya.
Bayu mengatakan pelaksanaan peraturan ini terkait banyak hal. Contohnya, pajak progresif dan pendataan kendaraan bermotor. Masa sosialisasinya saat ini sedang berlangsung.
![]()
“ Pelaksaan nanti menunggu hasil lebih lanjut dari pembina Samsat lainnya karena seperti yang saya bilang jumlahnya tidak sedikit kendaraan yang belum daftar ulang,” kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Arief Aszhari)
Dream – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang penting untuk kendaraan bermotor. Surat ini menunjukkan bukti kepemilikan sah atas kendaraan bermotor.
STNK juga menjadi bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan berdasarkan identitas kepemilikannya.
Ada kalanya kita ditimpa kemalangan karena STNK hilang. Penyebabnya bisa bermacam-macam. Kalau sudah begini, bagaimana cara penggantiannya?
Dilansir dari akun Instagram @divisihumaspolri, Selasa 5 Juni 2018, jika kamu kehilangan STNK dengan status BPKB leasing, kamu harus mempersiapkan enam dokumen. Keenam dokumen itu adalah formulir permohonan, laporan polisi tentang kehilangan STNK, cek fisik kendaraan yang telah dilegalisasi, foto kopi BPKB dan legalisasi dari perusahaan leasing, surat keterangan leasing, serta identitas pemilik.
Pengurusan kehilangan STNK dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) masing-masing wilayah.
Kamu akan dikenakan tarif untuk pembuatan STNK yang hilang. Untuk kendaraan roda dua, roda tiga, dan angkutan umum, biaya yang dikenakan sebesar Rp50 ribu. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, biayanya Rp75 ribu. Perlu diingat, tak ada biaya pengesahan STNK alias gratis.
Ayo cepat ururs STNK hilang kamu.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya