Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Mobil di Bandung Tak Sediakan Tempat Sampah, Denda Rp500 Ribu!

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 19 Maret 2019 14:41
Mobil di Bandung Tak Sediakan Tempat Sampah, Denda Rp500 Ribu!
Tempat sampah ini bisa membantumu menjaga kebersihan mobil dan lingkungan.

Dream – Sahabat Dream di Bandung, jika memiliki mobil, alangkah baiknya kamu meletakkan tempat sampah di dalamnya. Kalau tak ada tempat sampah di dalam mobil, kamu akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Dikutip dari website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Bandung, Selasa 19 Maret 2019, aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bandung No. 9 Nomor 9 Tahun 208 tentang Pengelolaan Sampah.

Aturan itu ditetapkan di Bandung ada 16 Oktober 2018 oleh Wali Kota Bandung, Oded Mohamad Danial dan diundangkan pada 16 Oktober 2018.

Dalam pasal 51 ayat 1 b, disebutkan bahwa denda akan dilayangkan bagi pemilik kendaraan pribadi, angkot, ataupun angkutan barang yang tidak melengkapi tempat sampah. Denda yang akan dijatuhkan sebesar Rp500 ribu.

Sanksi juga dijatuhkan bagi siapa pun yang membuang sampah ke luar kendaraan.

“ Tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang dan barang, membuang smapah ke luar kendaraan, sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah),” tulis pasal 51 ayat 1 b.

Tak hanya menyediakan tempat sampah dan larangan buang sampah sembarangan, pasal 51 juga mengatur hal-hal yang lain.

Misalnya, orang akan didenda sebesar Rp250 ribu jika tak menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian depan, buang sampah yang baunya busuk didenda Rp250 ribu, serta mengotori, merusak, membakar, atau menghilangkan tempat sampah yang disediakan sebesar Rp1 juta.

Beri Komentar