Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Tempat Sampah. (Foto: Shutterstock)
Dream – Sahabat Dream di Bandung, jika memiliki mobil, alangkah baiknya kamu meletakkan tempat sampah di dalamnya. Kalau tak ada tempat sampah di dalam mobil, kamu akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Dikutip dari website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Bandung, Selasa 19 Maret 2019, aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bandung No. 9 Nomor 9 Tahun 208 tentang Pengelolaan Sampah.
Aturan itu ditetapkan di Bandung ada 16 Oktober 2018 oleh Wali Kota Bandung, Oded Mohamad Danial dan diundangkan pada 16 Oktober 2018.
Dalam pasal 51 ayat 1 b, disebutkan bahwa denda akan dilayangkan bagi pemilik kendaraan pribadi, angkot, ataupun angkutan barang yang tidak melengkapi tempat sampah. Denda yang akan dijatuhkan sebesar Rp500 ribu.
Sanksi juga dijatuhkan bagi siapa pun yang membuang sampah ke luar kendaraan.
“ Tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang dan barang, membuang smapah ke luar kendaraan, sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah),” tulis pasal 51 ayat 1 b.
Tak hanya menyediakan tempat sampah dan larangan buang sampah sembarangan, pasal 51 juga mengatur hal-hal yang lain.
Misalnya, orang akan didenda sebesar Rp250 ribu jika tak menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian depan, buang sampah yang baunya busuk didenda Rp250 ribu, serta mengotori, merusak, membakar, atau menghilangkan tempat sampah yang disediakan sebesar Rp1 juta.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya