Efek Samping Ringan dan Sedang Vaksin Sinovac CoronaVac

Reporter : Dwi Ratih
Selasa, 12 Januari 2021 09:12
Efek Samping Ringan dan Sedang Vaksin Sinovac CoronaVac
Apa saja efeknya?

Dream - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya telah mengeluarkan izin otorisasi penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) untuk CoronaVac, vaksin anti-Covid-19 buatan Sinovac. Dengan izin tersebut, proses vaksinasi sudah mulai bisa dilakukan di Indonesia.

Proses uji klinis ke=3 vaksin tersebut telah dilakukan di Bandung dengan subjek penelitian 1.600 orang. Merujuk pada ketentuan World Health Organization (WHO), proses uji ini harus dilakukan selama tiga bulan disertai dengan hasil efiksi vaksin minimal 50 persen.

Hasil analisis terhadap efiksi vaksin CoronaVac dari uji klinik di Bandung menunjukan efiksi vaksin sebesar 65,3 persen Angka ini lebih rendah dibandingkan Turkey yang mencapai 91,25 persen dan Brasil sebesar 78 persen.

Ilustrasi

Dari hasil uji klinis tersebut, BPOM berkeyakinan CoronaVac dari Sinovac aman untuk dipergunakan. Namun lembaga ini juga mengingatkan adanya efek samping tetapi dengan kadang bersifat ringan hingga sedang.

“ Secara keseluruhan menunjukan vaksin COVID CoronaVac aman,” ujar Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito saat konferensi pers berlangsung, Senin, 11 Januari 2021.

Penny mengungkapkan efek samping lokal yang bisa muncul seperti nyeri, iritasi, pembengkakan, serta efek samping sistemik berupa nyeri otot, freatik, dan demam.

Frekuensi efek samping dengan derajat berat di antaranya berupa sakit kepala, gangguan di kulit atau diare. Namun efek ini dilaporkan hanya terjadi sekitar 0,1 persen sampai 1 persen dari sample yang mengikuti uji klinis.

" Efek samping tersebut merupakan efek samping yang tidak berbahaya dan dapat pulih kembali,” jelas Penny.

Dengan hasil analisa uji klinis tersebut, Penny menegaskan Vaksin CoronaVac memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan persetujuan peggunaan dalam kondisi darurat. Izin ini sekaligus menjadi  EUA pertama yang diberikan BPOM untuk vaksin Covid-19 yang dipesan pemerintah.

(Laporan: Josephine Widya)

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

1 dari 3 halaman

Nama Penerima Vaksin Corona Sudah Keluar, Cek Daftarnya

Dream - Pemerintah segera melakukan vaksinasi corona kepada seluruh masyarakat secara gratis. Namun, program vaksin tersebut akan dilaksanakan secara bertahap. Tahap pertama akan dimulai Januari hingga April 2021.

Vaksin tahap pertama ini diketahui akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan. Para tenaga kesehatan ini dapat mulai melakukan pengecekan melalui aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Google PlayStore bagi pengguna Android atau Appstore bagi pengguna iOS.

Selain melalui aplikasi, pengecekan dapat dilakukan melalui laman website https://pedulilindungi.id. Pengecekan dilakukan dengan cara memasukkan NIK.

Setelah memasukkan NIK sesuai dengan KTP, nantinya akan timbul informasi apakah nama telah atau belum terdaftar sebagai calon penerima vaksin kelompok pertama.

Dalam laman website, disebutkan calon penerima vaksin Covid-19 juga akan mendapatkan SMS lagi dari PEDULI COVID untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik. Registrasi ulang ini dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi ataupun laman website.

Namun, bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapatkan SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK pada menu di atas, dapat mengirim e-mail ke vaksin@pedulilindungi.id

2 dari 3 halaman

Selain memberikan informasi terkait terdaftar tidaknya, aplikasi PeduliLindungi juga dapat mengidentifikasi orang-orang yang pernah berada dalam jarak dekat dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 atau PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan ODP (Orang Dalam Pengawasan).

Serta dapat membantu mengingat riwayat perjalanan dan dengan siapa melakukan kontak secara langsung.

Aplikasi PeduliLindungi sendiri telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo No 171 Tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung Surveilans Kesehatan melengkapi Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Kominfo No 159 Tahun 2020.

3 dari 3 halaman

Kemenkes Sebar SMS ke Penerima Vaksin Covid-19 Mulai Hari Ini

Dream - Kementerian Kesehatan akan mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada setiap penerima vaksin Covid-19 mulai Kamis, 31 Desember 2020.

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer HK.01.07/Menkes/12757/2020/Tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

" Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020," tulis peraturan tersebut, dilansir dari Merdeka.com.

Sasaran utama pelaksanaan vaksinasi Covid-19 adalah masyarakat prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

" Dikecualikan dari ketentuan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia," isi peraturan tersebut.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekan peraturan tersebut. Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19. (mut)

Sumber: Merdeka.com

Beri Komentar