BPOM dan Indofood Buka Suara Soal Indomie Soto Banjar Tak Penuhi Ketentuan Taiwan

Reporter : Okti Nur Alifia
Selasa, 16 September 2025 15:08
BPOM dan Indofood Buka Suara Soal Indomie Soto Banjar Tak Penuhi Ketentuan Taiwan
"Bukan importir resmi dari produsen serta diekspor tanpa sepengetahuan produsen," ungkap BPOM.

DREAM.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat suara soal kebijakan Taiwan yang melarang konsumsi produk mie instan Indomie Rasa Soto Banjar Jeruk Limau Kuit usai diduga tidak memenuhi ketentuan yaitu terkait kandungan Etilen Oksida (EtO).

BPOM menyatakan telah menerima informasi temuan Pemerintah Taiwan soal produk mie instan yang diklaim diproduksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (Indofood).

Dari hasil penelusuran, BPOM memperoleh informasi bahwa produk yag diinformasikan tersebut tidak diekspor secara resmi dari produsen ke Taiwan. Ekspor produk diduga dilakukan oleh trader.

" Bukan importir resmi dari produsen serta diekspor tanpa sepengetahuan produsen," ungkap BPOM dalam pernyataan resmi, dikutip Selasa, 16 September 2025.

1 dari 3 halaman

Untuk memastikan keberlanjutan temuan tersebut, produsen sedang melakukan penelusuran bahan baku yang digunakan dan penyebab terjadinya temuan. Nantinya hasil penelusuran akan dilaporkan segera kepada BPOM.

BPOM mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi ini. Namun, BPOM mengharapkan masyarakat tetap cerdas sebagai konsumen dan selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk membaca informasi nilai gizi dan takaran saji pangan olahan yang tercantum pada kemasan.

2 dari 3 halaman

Diketahui temuan ini terjadi karena Taiwan menerapkan kadar EtO total harus tidak terdeteksi dalam produk pangan.

BPOM mengatakan, standar tersebut berbeda dengan standar beberapa negara lain, termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Indonesia yang memisahkan batasan syarat untuk EtO dengan 2-kloroetanol (2-CE) sebagai analitnya dan bukan sebagai batasan EtO total.

Sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO.

BPOM akan terus berkoordinasi dengan otoritas kompeten di Taiwan serta pihak lain yang terkait untuk menindaklanjuti dan memantau perkembangan hal ini.

" Berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM, produk dengan varian tersebut telah memiliki izin edar BPOM sehingga dapat beredar di Indonesia dan tetap dapat dikonsumsi," ungkap BPOM.

3 dari 3 halaman

Tanggapan Indofood

Sementara itu, PT Indofood Sukses Makmur Tbk juga telah memberikan keterangan resminya soal temuan EtO pada produk Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kuit di Taiwan.

Indofood menyatakan bahwa seluruh produk mie instan yang diproduksi oleh Perseroan di Indonesia diolah sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh BPOM serta Codex Standard. Produknya juga sudah memperoleh sertifikat SNI.

" Produk mi instan Perseroan telah memperoleh sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan diproduksi di fasilitas produksi bersertifikat berdasarkan Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan," kata Indofood dalam siaran pers.

Indofood menginformasikan telah telah mengekspor produk mie instan buatannya ke berbagai negara di seluruh dunia selama lebih dari 30 tahun. 

" Perseroan senantiasa memastikan bahwa seluruh produknya memenuhi peraturan serta standar keamanan pangan yang berlaku di negara-negara tempat produk mi instan ICBP dipasarkan," tulis Indofood.

Beri Komentar