Fakta-Fakta Penipuan PO IPhone Si Kembar Rihana Dan RihanI (Foto: Twitter @mazzini_gsp/Shutterstock)
Dream - Wanita kembar, Rihana dan Rihani, sedang menjadi buronan polisi, lantaran diduga melakukan aksi tindak penipuan pre order (PO) iPhone dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp35 miliar. Kasus ini mencuat usai diungkap oleh akun Twitter @mazzini_gsp.
" Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar," tulis akun @mazzini_gsp dikutip dari merdeka.com, Rabu 7 Juni 2023.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mengendus adanya transaksi ratusan juta ke berbagai bank oleh si kembar, yang salah satunya merupakan mantan pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Berikut ini fakta-fakta penipuan pre order iPhone oleh terduga Rihana dan Rihani:
Akun Twitter @mazzini_gsp itu menyebut bahwa terduga pelaku kini kabur ke Surabaya, Jawa Timur. Keduanya disebutkan bertempat tinggal di Ciputat, Tangerang Selatan.
" Kedua terduga pelaku berdomisili di Ciputat tapi sekarang kabur ke Surabaya. Mungkin kawan-kawan yang di Surabaya kalau melihat pelaku bisa melaporkan ke polisi terdekat @PolrestabesSby," ucap dia.
Dalam unggahan lain, Rihana dan Rihani disebut sempat mengancam para korban jika membuat laporan ke polisi dan akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik. Oleh sebab itu, banyak korban yang takut jika melapor ke polisi.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yosi Hendrata mengatakan kasus tersebut sudah naik ke tahap proses penyidikan, dengan dua unsur pidana sudah didapati penyidik.
" Iya sudah tahap sidik. Sudah dua panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan. Sehingga diterbitkan surat perintah membawa, begitu diketahui keberadaannya maka akan dibawa ke Polres untuk diriksa," ungkap Henrikus.
Namun, polisi saat ini masih mencoba mencari keberadaan Rihana dan Rihani guna menjalani pemeriksaan selaku terlapor.
" Perkaranya dalam proses penyidikan yaitu dalam upaya mencari keberadaan si terlapor," ungkapnya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) membenarkan bahwa salah satu terduga pelaku penipuan bernama Rihani merupakan mantan pegawainya, yang Rihani mengundurkan diri pada 1 Juli 2022.
" Rihani adalah mantan pegawai honorer Kemendag di Biro Hukum, yang bersangkutan telah mengundurkan diri pertanggal 1-Juli-2022," kata Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto.
Suhanto mengaku tidak mengetahui aktivitas Rihani, pasca mengundurkan diri. Dia pun mengaku memperoleh informasi terkait keterlibatan Rihani dalam kasus penipuan pre order Iphone dari media sosial.
" Kementerian Perdagangan tidak mengetahui aktivitas yang bersangkutan diluar kantor karena jual beli merupakan ranah privat. Kami mengetahui ada masalah yang bersangkutan, justru dari berita di media belakangan ini," ungkapnya.
PPATK mendeteksi ada transaksi bernilai ratusan juta rupiah yang dilakukan Rihana dan Rihani.
" Iya melakukan transaksi keuangan tunai. Itu yang baru. Karena terus berproses (analisa PPATK)," kata Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah.
Transaksi itu terlacak di 21 Penyedia Jasa Keuangan (PJK) atau bank. Kedua pelaku melakukan transaksi tunai dengan cara menyetorkan sejumlah uang ratusan juta ke 21 bank itu.
Fakta itu didapat karena pihak bank sebagaimana aturan yang ada wajib melaporkan setiap ada transaksi keuangan termasuk setor tunai ke PPATK. Apalagi bila mencapai batas limit Rp500 juta sehari.
" Jadi misalnya, masuk ke bank setor uang Rp500 juta itu secara otomatis bank wajib melaporkan keuangan kepada PPATk. Sebagai laporan transaksi keuangan tunai," kata dia.
Atas adanya laporan transaksi tersebut, lanjut Natsir, pihaknya telah memblokir rekening yang dipakai Rihana-Rihani maupun pihak terkait. Sesuai kewenangan yang dimiliki PPATK.
" Kalau rekening terkait sudah, sudah diblokir itu PPATK punya kewenangan selama 20 hari kerja. Nah pengertian blokir itu uang tidak bisa keluar. Tapi masuk dari mana-mana bisa gitu," tuturnya.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan hasil analisa dari kasus dugaan penipuan si kembar, disinyalir pelaku menggunakan skema Ponzi berkedok investasi bodong dalam aksi penipuannya.
Modus skema ponzi yang dilakukan terduga pelaku yakni dengan iming-iming investasi keuntungan besar, tanpa resiko termasuk dalam proses PO iPhone.
" Nah yang penting dalam persoalan ini, ini kan kasus yang selalu berulang. Dimana pelaku biasanya melakukan penipuan dengan skema ponzi ya," kata Natsir.
Natsir sangat menyayangkan masih ada masyarakat yang tertipu daya dengan modus penipuan skema ponzi tersebut. Padahal, skema itu merupakan cara lama yang hanya berganti-ganti kemasan.
" Dengan menggunakan skema ponzi. Biasanya skema ponzi ini dilakukan dengan menjanjikan keuntungan besar dengan resiko rendah kepada krediturnya," tambahnya.
Cara skema ponzi pelaku terlihat dari iming-iming kepada masyarakat yang tertarik menjadi supplier PO iPhone dengan berbagai promo menarik. Dimana, uang hasil investasi dari masyarakat yang menjadi supplier nyatanya hanya diputarkan si pelaku.
Sehingga uang atau properti yang diklaim sebagai hasil investasi, nyatanya hanya perputaran uang dari setiap anggota lama ke anggota baru secara konstan. Sehingga terlihat investasi yang dijalankan berjalan.
" Nah apabila uangnya habis, skema itu juga akan berantakan. Kan itu itu anggota baru, uang anggota baru itu buat bayar yang lama. Ini yang harus diketahui masyarakat. Jadi jangan cepat tergoda untuk dapat keuntungan yang besar tanpa risiko gitu," bebernya.