Video Aksi Gadis Cantik Berkebaya Merah Ngebut Pakai Motor Viral

Reporter : Sugiono
Sabtu, 20 Maret 2021 11:06
Video Aksi Gadis Cantik Berkebaya Merah Ngebut Pakai Motor Viral
Awalnya berjalan pelan, namun tiba-tiba dia ngebut seolah menunjukkan kalau wanita cantik berkebaya juga bisa naik motor gede.

Dream - Sudah menjadi tren di kalangan generasi milenial untuk memamerkan bakat dan minat mereka di media sosial. Lagi pula, siapa yang tidak suka konten 'menarik' yang susah payah dibuat jadi viral?

Bagaimanapun juga, kita harus hati-hati dengan konten yang kita buat dan unggah di media sosial agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Seperti video yang dibuat gadis Malaysia yang memperlihatkan dirinya menunggangi sebuah motor Yamaha RX-Z, yang kemudian jadi viral berikut ini.

1 dari 4 halaman

Aksi Gadis Cantik Berkebaya Merah Tunggangi Motor

Dalam video, gadis cantik berkebaya merah terlihat memamerkan kemahirannya menunggangi motor Yamaha RX-Z di sebuah jalan kampung.

Awalnya, gadis tersebut berjalan pelan sambil terus menatap kamera. Seolah menunjukkan kalau wanita cantik juga bisa naik motor laki.

Namun beberapa saat kemudian, dia menggeber motornya menjauh dari orang yang merekam aksinya, sebelum video berakhir.

2 dari 4 halaman

Auto Diburu Pihak Berwenang

Informasi menyebutkan aksi gadis cantik berkebaya merah menunggangi motor tersebut terjadi di Kampung Bukit Merah, Padang Pulut, Dungun.

Setelah videonya viral, gadis itu jadi sorotan Jabatan Pengangkutan Jalan (semacam dinas perhubungan) di Terengganu.

Kepala JPJ Terengganu Zulkarnain Yasin menyebutkan pihaknya sudah mengidentifikasi gadis berkebaya merah tersebut.

3 dari 4 halaman

Bisa Didenda Hingga Rp10 Juta

Menurut Zulkarnain, gadis tersebut telah melakukan dua pelanggaran yang jelas-jelas terlihat dalam video viral itu.

" JPJ telah menelepon gadis itu, dan dia mengakui kesalahannya melakukan dua pelanggaran, yakni tidak memakai helm dan tidak mencantumkan pelat nomor," ujar Zulkarnain.

Zulkarnain menambahkan pihaknya akan mengejar siapa saja yang melakukan pelanggaran meski hanya berbekal bukti video dan foto di media sosial.

Selain itu, jika terbukti bersalah akan didenda sekurang-kurangnya 300 ringgit (sekira Rp1 juta) dan sebanyak-banyaknya 3.000 ringgit (sekira Rp10,5 juta).

" Meskipun bukti berupa video berasal dari media sosial, pemilik kendaraan tetap akan kami tindak. Jika terbukti melanggar UU Transportasi 1987, kami akan memberikan sanksi denda 300 ringgit hingga 3.000 ringgit," ujar Zulkarnain.

4 dari 4 halaman

Videonya

Beri Komentar