Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Aksi Gadis Cantik Berkebaya Merah Naik Motor Viral Di Medsos. (Foto: Video Facebook Info Roadblock JPJ/POLIS)
Dream - Sudah menjadi tren di kalangan generasi milenial untuk memamerkan bakat dan minat mereka di media sosial. Lagi pula, siapa yang tidak suka konten 'menarik' yang susah payah dibuat jadi viral?
Bagaimanapun juga, kita harus hati-hati dengan konten yang kita buat dan unggah di media sosial agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Seperti video yang dibuat gadis Malaysia yang memperlihatkan dirinya menunggangi sebuah motor Yamaha RX-Z, yang kemudian jadi viral berikut ini.
Dalam video, gadis cantik berkebaya merah terlihat memamerkan kemahirannya menunggangi motor Yamaha RX-Z di sebuah jalan kampung.
Awalnya, gadis tersebut berjalan pelan sambil terus menatap kamera. Seolah menunjukkan kalau wanita cantik juga bisa naik motor laki.
Namun beberapa saat kemudian, dia menggeber motornya menjauh dari orang yang merekam aksinya, sebelum video berakhir.
Informasi menyebutkan aksi gadis cantik berkebaya merah menunggangi motor tersebut terjadi di Kampung Bukit Merah, Padang Pulut, Dungun.
Setelah videonya viral, gadis itu jadi sorotan Jabatan Pengangkutan Jalan (semacam dinas perhubungan) di Terengganu.
Kepala JPJ Terengganu Zulkarnain Yasin menyebutkan pihaknya sudah mengidentifikasi gadis berkebaya merah tersebut.
Menurut Zulkarnain, gadis tersebut telah melakukan dua pelanggaran yang jelas-jelas terlihat dalam video viral itu.
" JPJ telah menelepon gadis itu, dan dia mengakui kesalahannya melakukan dua pelanggaran, yakni tidak memakai helm dan tidak mencantumkan pelat nomor," ujar Zulkarnain.
Zulkarnain menambahkan pihaknya akan mengejar siapa saja yang melakukan pelanggaran meski hanya berbekal bukti video dan foto di media sosial.
Selain itu, jika terbukti bersalah akan didenda sekurang-kurangnya 300 ringgit (sekira Rp1 juta) dan sebanyak-banyaknya 3.000 ringgit (sekira Rp10,5 juta).
" Meskipun bukti berupa video berasal dari media sosial, pemilik kendaraan tetap akan kami tindak. Jika terbukti melanggar UU Transportasi 1987, kami akan memberikan sanksi denda 300 ringgit hingga 3.000 ringgit," ujar Zulkarnain.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya