Viral Garasi Berkanopi di Luar Rumah Milik Artis Panen Cibiran

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 5 November 2019 10:29
Viral Garasi Berkanopi di Luar Rumah Milik Artis Panen Cibiran
Itu garasi mobil punya siapa, ya?

Dream – Foto garasi berkanopi menjadi viral di jejaring sosial. Diduga memiliki mobil terlalu banyak, si pemilik mobil terpaksa memarkir kendaraannya di luar rumah. Tak hanya parkir,

Penyebabnya tak lain garasinya berada di luar rumah sehingga makan jalan.

Seperti yang dikutip dari akun Instagram @makassar_iinfo, Selasa 5 November 2019, terlihat garasi berkanopi hitam sedang “ memayungi” mobil Mistubishi Pajero yang diparkir di luar rumah.

“ Dijadiin halte,” tulis @makassar_iinfo.

 

Garasi mobil berkanopi ini punya siapa, ya?

Foto ini menjadi cibiran warganet. Dikatakan bahwa orang yang punya mobil seharusnya bisa membuat garasi mobil. Malah ada yang menyebut tindakan itu bisa merusak fasilitas umum.

“ Mencuri fasilitas umum,” tulis @steverorimpandey.

“ Auto banyak orang yang sumpah,” tulis @mii_asmi.

“ Beli mobil mampu, bikin garage nggak mampu. Itu jalan umum, bukan tempat parkir pribadi we,” tulis @nadyaahmadief.

1 dari 4 halaman

Ternyata Punya Personel Duo Semangka

Mengutip laman Kapanlagi.com, garasi kanopi di luar rumah itu ternyata milik keluarga Clara Gopa, salah satu personel Duo Semangka. Rumah ini terletak di Malang, Jawa Timur. Kanopi dipasang di luar pagar untuk dijadikan garasi mobil keluarga Clara.

Saat mendengar foto garasinya viral di media sosial, Clara mengaku kaget dan langsung menghubungi keluarganya di Malang. Dia langsung meminta keluarganya untuk menyelesaikan masalah garasi yang memakan bibir jalan tersebut.

" Ya awalnya kaget melihat rumah dan kanopinya jadi pembicaraan viral. Langsung telpon orang rumah untuk bicarakan soal ini," ujar Soni selaku manajer Clara Gopa dari grup Duo Semangka.

2 dari 4 halaman

Akan Dibongkar

Karena viral, Clara menjadi tidak enak hati. Sebab, rumahnya menjadi pembahasan warganet. Dikatakan bahwa nantinya garasi mobil akan dibongkar.

Clara Gopa, salah satu personel Duo Semangka.

" Pembicaraan sama keluarga besar di Malang, karena sudah banyak orang tahu itu rumah Clara Gopa. Jadi (rencananya) nanti dilepas biar orang tidak menyoroti kanopi itu. Clara Gopa juga nggak enak ada masalah ini jadi orang Indonesia pada tahu," kata dia.

3 dari 4 halaman

Sudah Izin RT dan RW

Setelah viral, foto garasi berkanopi ini pun menuai kontroversi. Sempitnya jalan di kawasan perumahan itu makin dipersempit dengan adanya kendaraan yang diparkir. Beberapa netizen pun berkomentar menanyakan peran tokoh masyarakat sekitar.

" (Masalah izin) sudah tau RT dan RW, kebetulan dekat rumah semuanya. Biasanya ayahnya Clara Gopa juga sering bawa mobil dinas polisi (diberi kanopi) biar nggak kepanasan. Jadi pasang kanopi itu bukan baru," kata Soni.

Lagipula, keberadaan garasi ini tidak mengganggu masyarakat karena rumahnya berada di gang, bukan di jalan raya.

" Jadi pasang kanopi tu bukan baru, karena kan (rumahnya) ada di gang. Bukan di jalan raya yang mengganggu masyarakat. Ni kanopi kan tidak mengganggu orang yang lewat," kata dia.

4 dari 4 halaman

Langgar Aturankah?

Jika di Jakarta, memarkir mobil di luar rumah bisa melanggar peraturan. Lebih tepatnya, Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam regulasi ini, salah satu syarat mendapatkan STNK adalah surat pernyataan garasi.

Dikutip dari , berikut ini adalah peraturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor harus punya garasi tertuang dalam Pasal 140 perda tentang transportasi tersebut.

Bunyi pasal tersebut yakni sebagai berikut:

Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Beri Komentar