Viral Sepeda Motor Masuk Tol Dalam Kota Jakarta, Ini Kata Jasa Marga

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 21 April 2021 19:35
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Dalam Kota Jakarta, Ini Kata Jasa Marga
Pemotor itu terekam kamera masuk dari pintu tol Angke 1 jalan tol dalam kota Jakarta. Diperkirakan pemotor masuk sekitar jam 5 sore

Dream – Belum lama ini beredar video tentang pengendara sepeda motor yang dengan saantainya melaju di jalan tol dalam kota. Setelah mengetahui adanya video tersebut, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama dengan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider pengoperasian jalan tol, mengidentifikasi lokasi kejadian dan segera mengecek.

Berdasarkan pengecekan, diketahui kendaraan bermotor roda dua tersebut masuk melalui Gerbang Tol (GT) Angke 1 Jalan Tol Dalam Kota, pada Selasa, 20 April 2021 pukul 17.01 WIB.

Motor masuk Tol Dalam Kota.© akun Instagram @dashcamindonesia

Dikutip dari keterangan tertulis Jasa Marga, Rabu 21 April 2021, Manager Area JMTO wilayah Tol Dalam Kota&Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, Bismarck Purba, mengatakan pihaknya mengidentifikasi lokasi kejadian pengendara motor masuk told an pengendara motor masuk melalui GT Angke 1.

“ Kami segera melakukan pengecekan ke GT Angke 1 sesaat setelah mendapatkan informasi, dan saat ini kami bersama dengan pihak Kepolisian sedang melakukan penelusuran lebih lanjut melalui rekaman CCTV yang berada di gerbang tol, untuk mengetahui informasi nomor polisi dan pengendara motor tersebut,” kata Bismarck di Jakarta.

Saat ini, pihaknya berkoordinasi dengan polisi untuk menindak pengendara motor kalau terbukti melanggar dengan sengaja berdasarkan bukti-bukti pendukung.

1 dari 2 halaman

Jalan Tol Bahaya untuk Motor

General Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Nasrullah menjelaskan, Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara roda dua yang masuk dan menggunakan jalan tol. Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.

“ Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih,” kata dia.

Jasa Marga terus berupaya memberikan pelayanan kepada pengguna jalan agar senantiasa merasa aman dan nyaman saat melintasi jalan tol yang dikelolanya. Sebagai upaya pencegahan terhadap kejadian serupa, Jasa Marga menempatkan petugas keamanan 24 jam di semua GT, dan bersiaga untuk memantau situasi dan kondisi GT agar tetap aman dan kondusif.

Selain itu, Jasa Marga juga telah memasang rambu-rambu informasi larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol.

Nasrullah juga memohon partisipasi aktif pengguna jalan dalam melaporkan gangguan di jalan tol melalui Call Center Jasa Marga di nomor 14080.

“ Kami mohon maaf atas kejadian ini, dengan adanya laporan ini kami langsung koordinasikan dengan petugas operasional dan PJR untuk melakukan pengecekkan dan penindakan jika terbukti ditemukan pelanggaran oleh pengendara motor tersebut. Sebagai langkah evaluasi, kami juga melakukan pembinaan di internal Jasa Marga,” kata dia.


2 dari 2 halaman

Bisa Dipenjara dan Denda

Terkait penindakan, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan,

“ Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Berdasarkan pasal 63 ayat 6 UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan, pelanggar yang sengaja masuk tol akan dipidana kurungan paling lama 14 hari atau dendan Rp3 juta.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 menjelaskan bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

“ Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada, maka berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta, sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak RpRp500 ribu,” kata AKP Bambang Krisnady.

Beri Komentar