Humas PN Kelas IA Kupang mengatakan gugatan tersebut telah menempuh tahapan mediasi selama tiga kali namun gagal, sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.
Pasal 6 ayat 2 huruf a draf RUU KIA yang berbunyi 'Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 hari'.