Hamil dan Batal Dinikahi, Seorang Wanita di NTT Gugat Mantan Pacar Rp1 Miliar

Reporter : Nabila Hanum
Rabu, 22 Juni 2022 13:01
Hamil dan Batal Dinikahi, Seorang Wanita di NTT Gugat Mantan Pacar Rp1 Miliar
Humas PN Kelas IA Kupang mengatakan gugatan tersebut telah menempuh tahapan mediasi selama tiga kali namun gagal, sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.

Dream - Seorang wanita di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur mengajukan gugatan sebesar Rp1 miliar kepada mantan pacarnya setelah batal dinikahi. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Gugatan tersebut diketahui karena terdaftar di Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri kelas IA Kupang, dengan nomor perkara: 69/pdt.G/2020/PN Kupang, tanggal Surat 31 Maret 2022

Wanita tersebut alias penggugat berinisial WED, sedangkan mantan pacar sebagai tergugat berinisial CDH. Keduanya merupakan warga Kota Kupang.

1 dari 3 halaman

Dalam tuntutan penggugat, disebutkan bahwa perbuatan penggugat yang tidak memenuhi janji mengawini penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.

Tertulis, menurut hukum karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan, atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat.

Selain itu disebutkan tergugat harus membayar biaya kerugian materil pada pertemuan keluarga pertama, pertemuan keluarga kedua, pertemuan keluarga ketiga, serta biaya peminangan seluruhnya sejumlah Rp52 juta secara tunai dan seketika kepada penggugat.

2 dari 3 halaman

Kemudian, menghukum tergugat untuk membayar biaya melahirkan anak sebesar Rp25 juta dan biaya pemeliharaan anak mulai dari sejak tergugat meninggalkan anak, biaya sekolah anak mulai dari TK, sampai dengan jenjang perguruan tinggi, seluruhnya diperhitungkan sebesar Rp425 juta secara tunai dan seketika kepada penggugat

Menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian moral karena telah jatuhnya kehormatan dan harga diri penggugat, yang dalam perkawinan adat Rote disebut dengan Na Olu Wan Feto sebesar Rp525 juta yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.

Menghukum tergugat untuk membayar kerugian inmateril karena nama baik keluarga dilecehkan (Save He Nia Kekeo Keluarga), akibat tidak memenuhi janji tergugat untuk mengawini penggugat, berupa pemulihan nama baik penggugat dan keluarga sebesar Rp275 juta yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.

Menghukum tergugat untuk membayar denda adat, karena tergugat telah melanggar adat Rote yang tidak melanjutkan tahapan hubungan pada jenjang perkawinan sebesar Rp175 juta.

3 dari 3 halaman

Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta untuk setiap hari keterlambatan, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini.

Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara, menghukum turut tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Consilia I.L. Palang Ama, mengatakan bahwa pendaftaran gugatan perdata tersebut sejak tanggal 31 Maret 2022 dan saat ini pada tahapan mendengarkan jawaban tergugat.

Menurutnya, gugatan tersebut telah menempuh tahapan mediasi selama tiga kali namun hakim mediator menyatakan gagal, sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.

" Terkait tahapan selanjutnya, berupa proses perkara perdata pada umumnya berupa jawaban gugatan, agenda replik-duplik, pemeriksaan saksi, hingga agenda putusan," kata Consilia.

Sumber: Merdeka.com

Beri Komentar