Dream - Calon wakil presiden (Cawapres) 2024, Gibran Rakabuming Raka mempersilahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan memeriksa Gus Miftah terkait dugaan aksi bagi-bagi uang untuk mendukung Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 yang viral di media sosial.
" Itu monggo saja, kita mengikuti aturan dari Bawaslu," ujar Gibran, Jumat 5 Januari 2024, dilansir dari merdeka.com.
Wali Kota Solo itu mengatakan pihaknya siap menerima teguran dan sanksi dari Bawaslu jika tindakan yang dilakukan Gus MIftah dilai melanggar ketentuan dalam kampanye Pilpres 2024.
" Ya itu monggo, nanti kita ikuti aturan dari Bawaslu ya. Jika ada yang salah ya kami siap ditegur, atau pun mendapatkan sanksi. Kemarin kan saya juga sudah datang, ketemu ketua Bawaslu juga," katanya.
Disinggung apakah akan lebih berhati-hati pada sisa waktu kampanye ke depan, Gibran menjawab diplomatis dengan mengatakan akan mengikuti aturan yang ada.
" Ya pokoknya kita ngikut aturan aja nggih," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar video Gus Miftah membagi-bagikan uang di Pamekasan. Dalam video itu, tampak beberapa orang membentangkan kaus bergambar capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Miftah membantah uang itu dibagi-bagikan dalam rangka mengampanyekan Prabowo. Ia mengaku sedang membantu orang kaya Pamekasan bernama Haji Her untuk bersedekah bagi warga sekitar.
Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur bakal memanggil Gus Miftah terkait video viral bagi-bagi uang tersebut.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Gus Miftah.
kata Sukma.
Disinggung soal bentuk pelanggaran dari aksi tersebut, dirinya enggan menjelaskan secara detail dan berjanji untuk segera melakukan langkah konkrit.
“Sementara dugaan pelanggaran pidana Pemilu, saat ini masih akan kita ditelusuri lebih lanjut," kata Sukma.
Advertisement