Dream - Pendakwah Gus Miftah menilai penggunaan speaker atau pengeras suara di masjid tetap diperlukan demi syiar Ramadhan. Penggunaan speaker diperlukan untuk mengembalikan suasana bulan puasa seperti zaman dahulu.
" Kemeriahan Ramadhan itu harus dikembalikan seperti masa kecil orang tua kita dulu, jadi nuansa Ramadhan itu terasa," kata pria bernama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 12 Maret 2024.
Meski berharap tak ada pengetatan, Ia juga mengingatkan pengurus masjid tetap harus emperhatikan lingkungan dalam penggunaan pengeras suara.
Salah satunya adalah tidak meningkatkan volume speaker pada malam hari.
" Ya tapi tetap semua harus ada batasnya dalam penggunaan speaker, katakanlah sampai jam 10 malam pakai speaker luar," ucap dia.
Gus Miftah menegaskan, tidak pernah menyinggung Kementerian Agama (Kemenag) soal edaran penggunaan pengeras suara. Menurutnya, pembatasan penggunaan pengeras suara juga banyak diingatkan oleh para pemuka agama lain.
" Saya tegaskan, Gus Miftah tidak pernah menyebut surat edaran Kemenag RI terkait dengan pengeras suara. Karena yang menyarankan soal pembatasan speaker tersebut bukan hanya menteri agama," ucap dia.
Menurutnya, Kemenag tidak melihat secara utuh isi dari ceramahnya. Dia mengaku heran disebut asbun atau asal bunyi oleh pihak Kemenag setelah mempersoalkan ketentuan penggunaan pengeras suara di lingkungan masjid.
" Kemenag RI makanya jangan baper, suruh saja lihat pidato Abah (sapaan akrabnya) ada nggak ditujukan kepada Kemenag, kan tidak ada? Kenapa jadi baper dengan mengatakan abah asbun?" ujar Gus Miftah.
Sebelumnya, Kemenag menanggapi ceramah Gus Miftah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, yang mengkritik larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadhan.
Gus Miftah membandingkan penggunaan speaker dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi. Kemenag pun menyebut Gus Miftah gagal paham karena membandingkan hal tersebut.
" Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam siaran pers, dikutip Selasa, 12 Maret 2024.
Anna meminta Gus Miftah untuk memahami terlebih dahulu tujuan Kemenag menerbitkan surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” ujar dia.
Menurut Anna, Kemenag menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada 18 Februari 2022.
Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” ucap dia.