Ilustrasi
Dream - Penyidik Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua orang sipir di lembaga permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta dan Pemuda, Tangerang. Dua sipir tersebut yaitu HD selaku sipir LP Kelas I Cipinang dan RM selaku sipir LP Kelas II A Pemuda, Tangerang.
" Total untuk yang rilis kali ini ada dua sipir. Satu dari dari LP Cipinang, satu dari LP Pemuda Tangerang," kata Kasubdit III Narkoba, Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bambang Yudhantara di kantornya, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2017.
Bambang menuturkan dua orang itu berperan sebagai kurir yang mengedarkan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Keduanya bekerja atas perintah narapidana.
" Mereka adalah kurir yang diperintahkan oleh napi ya, mereka dikendalikan mengambil barang dari luar untuk masuk ke dalam," ucap dia.
Bambang menuturkan terkait 'pekerjaan sampingan' itu, KHD dan RM mendapat upah rata-rata Rp1 juta hingga Rp5 juta dalam sekali transaksi. Besarannya ditentukan jumlah barang bukti yang disalurkan.
" Untuk upah, relatif ya tergantung jumlah barang buktinya ya. Biasanya tidak ada nominal khusus, hanya 'pengertian' saja dari pihak napinya. Total Rp1 juta sampai Rp5 juta," ujar dia.
Bambang mengatakan saat ini para bandar narkoba menggunakan 'jasa' sipir lantaran dianggap dapat melewati pengecekan petugas lembaga pemasyarakatan dengan lebih mudah.
" Makanya dia pakai sipir, kalau sipir masuk ke dalam kan mungkin teman-temannya mau ngecek juga nggak mungkin kan," ujar dia.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
