Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Para Driver Taksi Online Ditangkap (rakyatku.com)
Dream - Jasa taksi online makin digemari. Masyarakat menjadi mudah bepergian dengan fasilitas semi privat.
Saking nyamannya, penumpang taksi online bahkan sampai ada dari golongan 'tuyul'. Jangan terkecoh dulu, karena 'tuyul' yang dimaksud bukanlah makhluk halus melainkan order fiktif.
Tujuh driver taksi online Grab di Makassar harus mendekam di penjara. Mereka ditangkap Sub Direktorat Cyber Crime Polda Sulawesi Selatan karena kedapatan membuat order fiktif.
"Mereka kedapatan menggunakan illegal access sistem elektronik perusahaan angkutan online, Grab," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, dikutip dari rakyatku.com, Selasa 23 Januari 2018.
Tujuh driver itu adalah IGA (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KFP (24), TR (24), dan TB (25). Mereka ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Toddopuli, Panakkukang, Makassar, pada Sabtu, 20 Januari 2018.
"Penumpang fiktif itu sering diistilahkan sebagai penumpang 'tuyul'. Mereka menggunakan pesanan fiktif itu," ungkap Dicky.
© Dream
Selain order fiktif, para driver ini juga melakukan kecurangan. Menurut Dicky, mereka memanipulasi pendeteksi lokasi untuk mengelabui sistem Grab.
Tiap pelaku membuat 15 pesanan fiktif setiap hari dengan tujuan agar dapat memenuhi target yang ditetapkan Grab.
Dicky menjelaskan, para pelaku menginstal Mock Location atau Fake GPS. Dengan begitu, mereka bisa mengendalikan GPS sehingga seolah-olah sedang mengantar penumpang.
"Ada target agar mereka bisa mendapatkan insentif Rp240 ribu setiap harinya. Keuntungan mereka sejak saat itu mencapai Rp 50 juta," kata Dicky.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti ketika melakukan penangkapan. Barang bukti tersebut seperti lima unit mobil berbagai jenis, tujuh kartu ATM, tiga unit modem, dan catatan log illegal access.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik subsider Pasal 378 KUHP. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya