Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
TMII
Dream - Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ktd. menggugat lima anak Presiden ke dua Indonesia, Soeharto. Gugatan tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Registrasi Perkara 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, kelima anak Soeharto tersebut yaitu Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Hardjojudanto, dan Siti Hutami Endang Adiningsih. Selain itu, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi menjadi tergugat pertama.
Gugatan ini didaftarkan dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum. Tetapi, belum diketahui bagaimana duduk perkara yang menjadi dasar gugatan ini dilayangkan.
Pada bagian petitum, penggugat mengajukan permohonan agar majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Juga menyatakan sah penyitaan sebidang tanah dan bangunan beserta isinya.
" Sebidang Tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektar) dan Bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur," demikian bunyi petitum penggugat.
Penggugat juga mengajukan permohonan sita untuk tanah dan bangunan di Menteng, Jakarta Pusat.
" Sebidang Tanah berikut dengan Bangunan yang berdiri diatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jl. Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat," demikian petitum tersebut.
Tak hanya itu, penggugat juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kewajiban sebesar Rp84 miliar. Serta kerugian material sebesar Rp500 miliar.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya