Ayah Mirna Berencana Laporkan Kuasa Hukum Jessica

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 15 Agustus 2016 17:26
Ayah Mirna Berencana Laporkan Kuasa Hukum Jessica
Menurut Darmawan, Otto pernah menyatakan kepada media yang menyebut bahwa Hani selaku sahabat dari Mirna, juga ikut mencicipi kopi yang diminum anaknya sebelum meninggal.

Dream - Ayah korban pembunuhan kopi bersianida Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin mengancam akan melaporkan kuasa hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan ke polisi. Darmawan beranggapan Otto telah memalsukan informasi.

Menurut Darmawan, Otto pernah menyatakan kepada media yang menyebut bahwa Hani, sahabat dari Mirna, juga ikut mencicipi kopi yang diminum anaknya sebelum meninggal. Keterangan tersebut didapatnya dari Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.

" Saya tanya dokternya, 'Bener lu? Gua aja enggak dikasih kok lu kasih lawyer?', 'Enggak tuh saya enggak pernah bikin,' dokter bilang gitu," ucap Darmawan menirukan perkataan dokter di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 15 Agustus 2016.

Dari pernyataan tersebut, Darmawan menyimpulkan Otto telah berbohong. Alhasil, dia akan melaporkan Otto dan berharap advokat tersebut dipenjara.

" Berarti palsu dong tuh. Yang malsu dia, biarin aja dia masuk bui ntar saya mau tuntut coba," ucap dia.

Seperti diketahui, Darmawan selalu hadir dalam setiap sidang untuk mengungkap kasus kematian anaknya. Dia sangat yakin Jessica merupakan orang yang membunuh Mirna.

1 dari 1 halaman

Kuasa Hukum Jessica Sangkal Keterangan Ahli Psikolog

Kuasa Hukum Jessica Sangkal Keterangan Ahli Psikolog © Dream

Dream - Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyangkal keterangan saksi ahli psikologi, Antonia Ratih Anjayani terkait gerak gerik terdakwa kasus kopi Sianida Jessica Kumala Wongso.

Dalam kesaksiannya, Ratih memberikan keterangan terdapat manipulasi yang dilakukan oleh Jessica ketika berada seorang diri di meja nomor 54 Kafe Olivier. Terlebih terhadap gelas yang berisi kopi untuk Mirna berada di hadapannya.

Otto berujar sangkalannya itu berdasarkan pada berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Berkas itu mencantumkan fakta Jessica pada pukul 16.29 WIB sedang bermain gadget dan bukan sedang melakukan aktivitas mencurigakan.

" Pukul 16.29 WIB, Jessica main gadget," ujar Otto sambil menunjukkan berkas BAP di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 15 Agustus 2016.

Otto menegaskan kliennya yang menggerakkan tangan sesuai dengan rekaman CCTV sedang menggunakan gadgetnya.

" 16.29 WIB ahli mengatakan (Jessica) menggerakkan tangannya. Dia itu sedang chating dengan Mirna untuk memberitahu posisinya," ujar dia.

Sementara Ratih mengaku kesimpulan yang dia buat itu setelah menganalisis menyeluruh terhadap isi rekaman CCTV yang ada.

" Saya baca setelah kesimpulan saya buat. Analisis dibuat berdasarkan murni video," kata Ratih.

Beri Komentar