Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Konferensi Pers Terkait Penetapan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J Di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022. (Liputan6.com)
Dream - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo mulai menemukan titik terang.
Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan yang terjadi di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat sore, 8 Juli 2022, itu.
" Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Dalam Pasal 338 KUHP disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara jo atau penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.
Andi menegaskan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti, CCTV dan uji balistik, serta dilaksanakan gelar perkara.
" (Penetapan tersangka) terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," kata Andi.
Saat ditanyakan tembak menembak yang dilakukan Bharada apakah untuk bela diri seperti yang disampaikan awal kasus bergulir, jenderal bintang dua itu menegaskan tidak terkait dengan bela diri.
" Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP , jadi bukan bela diri," kata Andi.
Ia menambahkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo pada hari ini, Kamis 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.
" (Pemeriksaan) dijadwalkan besok (Kamis) jam 10," kata Andi.
Sementara itu, dalam kasus ini penyidik belum meminta keterangan atau memeriksa istri Ferdy Sambo berinisial PC dengan alasan belum bisa dilakukan pemeriksaan.
" Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," terang Andi.
Sumber: Merdeka.com
Dream - Bharada E, penembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, ternyata bukan sosok sembarangan. Bharada E ternyata penembak nomor 1 di Resimen Pelopor Korps Brimob.
Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, menyebut, Bharada E adalah penembak nomor wahid di Resimen Pelopor. Keterangan itu diperoleh dari komandan Bharada E.
" Sebagai gambaran informasi, kami juga melakukan interogasi terhadap komandan Bharada E bahwa Bharada E ini sebagai pelatih vertical rescue dan di resimen pelopornya dia sebagai tim penembak nomor 1 kelas 1 di resimen pelopor. Ini yang kami dapatkan," kata Budhi, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 13 Juli 2022.
Budhi menjelaskan, kedua anggota Polri itu saling tembak menggunakan senjata berbeda. Brigadir Joshua menggunakan senjata HS 16 dengan magazen boks 16 butir peluru. Sementara Bharada E menggunakan senjata Glock 17 dengan magazen box 17 butir.
Budhi menyebut, Brigadir J melontarkan tujuh peluru. Namun, tak ada satupun yang mengenai Bharada E. Bekas tembakan hanya terlihat pada tembok dekat tangga.
" Kami menemukan ada bekas tembakan di tembok yang ada di tangga itu sebanyak 7 titik tembakan," kata dia.
Sedangkan, Bharada E melepaskan 5 peluru ke arah Brigadir J. Berdasarkan hasil otopsi sementara, katanya, terdapat 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar serta satu proyektil bersarang di dada. Budhi memberikan penjelasan luka-luka tersebut.
" Ada beberapa luka tembak pertama pada jari manis di sini itu sempat (terkena peluru) karena posisi saudara RE mengenggam senjata dengan dua tangan.
Budhi menjelaskan, peluru yang ditembakan Bharada E mengenai kelingking dan tembus sampai ke badan Brigadir J sehingga itu dihitung dua. Ada juga peluru yang mengenai lengan sebelah dalam juga tembus ke tubuh Brigadir jadi itu dihitung dua.
" Begitu pula ada enam tembak luar dan satu bersarang. Jadi yang kelingking satu masuk, satu keluar. Kemudian dari telapak tangan, satu masuk satu keluar, itu meninggalkan luka seperti sayatan," ungkap Budhi.
Sebelumnya, Brigadir J ditemukan tewas bersimbah darah di dekat tangga di rumah Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Ada barang bukti berupa senjata, selonsong serta proyektil peluru.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada E. Polisi yang menyelidiki kasus ini menyebut, peristiwa ini diawali dari pelecehan sekual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri dari Kadiv Propam.
Tak cuma itu, Brigadir J juga disebut menodongkan menggunakan pistol ke kepala istri Kadiv Propam. Aksi Brigadir J diketahui oleh Bharada E yang juga berada di dalam rumah. Bharada E bertanya baik-baik apa yang sebenarnya terjadi kepada Brigadir J, namun tak dijawab Brigadir J malah melepakan tembakan.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya