Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Operasi Medis (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Amputasi merupakan teknik medis untuk memisahkan bagian tubuh tertentu. Teknik ini dilakukan karena ada bagian tubuh yang tidak berfungsi dan harus dipotong untuk menghindari dampak buruk pada metabolisme.
Penyebabnya bisa karena luka yang menimbulkan infeksi. Bisa juga luka parah akibat kecelakaan.
Potongan hasil amputasi tetap bagian dari tubuh manusia meski hanya sebagian. Sedangkan apabila manusia meninggal, Islam mengharuskan jasadnya dirawat sesuai syariat mulai dari dimandikan, dikafani, disholatkan, lalu dikuburkan.
Lantas, bagaimana dengan bagian tubuh yang diamputasi?
Dikutip dari Bincangsyariah, para ulama fikih sejak dulu rupanya telah memberikan perhatian atas masalah ini. Dalam kitab masing-masing, para ulama membahas tata cara merawat bagian tubuh yang diamputasi.
Beberapa kitab yang memuat bahasan mengenai perawatan bagian tubuh diamputasi yaitu Hasyiyatul Jamal karya Syeikh Abu Dawud Sulaiman bin Umar Al Ujaili Al Jamal dan Hasyiyatul Bujairimi karya Syeikh Al Bujairimi.
Dalam kitab Hasyiyatul Jamal disebutkan demikian,
" Dan disyaratkan bagian tubuh yang terpotong harus dari mayat agar bisa dikecualikan bagian tubuh yang terpotong dari orang hidup jika ditemukan setelah matinya, maka bagian tubuh tersebut tidak perlu disholati. Disunahkan membungkusnya dengan kain dan menguburnya. Iya, jika dipotong darinya dan kemudian dia mati seketika, maka semuanya dihukumi satu, yaitu wajib dimandikan, dikafani, disholati dan dikuburkan."
Kitab Hasyiyatul Bujairimi memberikan penjelasan yang senada.
" Maka dikecualikan bagian tubuh yang terpotong dari orang hidup dan tidak mati setelahnya, ketika ditemukan setelah matinya, maka bagian tubuh tersebut tidak disholatkan. Dan disunahkan membungkusnya dengan kain dan menguburnya."
Berdasar dua kitab tersebut, ada dua tata cara perawatan bagian tubuh diamputasi.
Pertama, apabila bagian tubuh diamputasi lalu si pemilik meninggal dunia, perawatannya utuh seperti jenazah Muslim. Bagian tubuh maupun tubuh utama harus dimandikan, dikafani, disholatkan, lalu dimakamkan.
Kedua, apabila bagian tubuh diamputasi namun pemilik tetap hidup, maka tidak perlu disholatkan. Cukup dimandikan, dibungkus kain lalu dikuburkan.
Sumber: Bincangsyariah.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya