Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Zikir usai sholat merupakan amalan yang sangat dianjurkan. Zikir bisa menjadi amalan yang melengkapi sholat wajib, meski hukumnya sendiri adalah sunah.
Sebagian besar umat Islam Indonesia sudah terbiasa melakukan zikir usai sholat. Bahkan amalan ini diajarkan turun temurun kepada generasi berikutnya.
Membiasakan diri untuk berzikir merupakan amalan sunah menurut syara'. Bahkan anjurannya terdapat dalam Alquran Surat Al Jin ayat 16.
" Dan bahwasanya jika mereka tetap berjalan lurus (istiqamah) di atas jalan itu, maka sungguh kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezeki yang banyak)."
Sayangnya, tidak semua orang punya waktu senggang setelah sholat wajib. Ada banyak kegiatan, termasuk pekerjaan, yang menuntut untuk segera diselesaikan.
Dalam keadaan seperti ini, apakah boleh meninggalkan zikir usai sholat?
Dikutip dari NU Online, konsep zikir memang dianjurkan dilakukan pada waktu-waktu tertentu, setelah sholat misalnya. Tentunya seseorang dianjurkan untuk istiqomah dalam menjalankannya.
Tetapi, amalan ini boleh dikerjakan tidak di waktu biasanya jika memang berbenturan dengan aktivitas lain. Mendahulukan aktivitas yang lebih penting dinilai lebih baik.
Hal ini seperti disinggung oleh Muhammad bin 'Alan dalam kitab Al Futuhat Ar Rabbaniyyat ala Al Adzkar An Nawawiyyat.
" Pasal menjelaskan tentang keadaan yang baru datang bagi orang yang berzikir. Disunahkan bagi orang yang berzikir untuk memutus zikirnya dengan sebab datangnya keadaan-keadaan tertentu lalu kembali melanjutkan dzikirnya setelah selesainya. Keadaan-keadaan itu seperti ketika ada orang salam maka ia dianjurkan mendahulukan menjawab salam lalu kembali melanjutkan zikir."
" Maka ketika keutamaan syara' lebih mendahulukan melaksanakan sholat, hendaknya ia melakukan sholat dan ketika keutamaan syara' lebih mendahulukan berkumpul dengan para ulama', orang-orang shalih, para tamu, keluarga dan memenuhi kebutuhan orang muslim dan mengobati hati orang yang putus asa atau hal yang sesamanya maka hendaknya ia melaksanakan hal yang lebih diutamakan di atas dan meninggalkan kebiasaan (wirid)-nya."
Penjelasan di atas menunjukkan dianjurkannya meninggalkan kebiasaan zikir usai sholat jika terdapat hal yang dianggap jauh lebih penting. Sedangkan zikir bisa dikerjakan kapan pun, bahkan ketika seseorang sudah memiliki waktu lengang.
(ism, Sumber: NU Online)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya