Senyum Baiq Nuril Saat Terima Keppres Langsung dari Jokowi

Reporter : Maulana Kautsar
Jumat, 2 Agustus 2019 17:48
Senyum Baiq Nuril Saat Terima Keppres Langsung dari Jokowi
Jokowi bertanya kesehatan dan keluarga Baiq Nuril.

Dream - Baiq Nuril tersenyum. Diia baru saja menerima salinan keputusan presiden (keppres) amnesti dari Jokowi.

Baiq menerima surat amnesti itu di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat 2 Agustus 2019. Dalam pertemuan yang berjalan, Presiden Joko Widodo sempat bertanya mengenai kesehatan Nuril dan keluarga. Jokowi juga sempat bertanya tempat tinggal Nuril.

Dari pantauan Liputan6.com, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, sempat membacakan salinan keppres amnesti Baiq. Yasonna mengatakan, amnesti yang diberikan Jokowi karena masalah yang dialami Baiq bertentangan dengan keadilan di masyarakat.

" Bapak Presiden memutuskan untuk memberikan amnesti kepada Mbak Baiq Nuril setelah mendapat pertimbangan DPR," kata Yasonna.

Sebelumnya, Baiq Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas perkara pelanggaran UU ITE. Kasus itu berkembang karena rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik yang menimpa dirinya.

MA kemudian melalui putusannya menolak permohonan PK tersebut.
Upaya Baiq Nuril tak berhenti, selain penangguhan eksekusi juga meminta pertimbangan Presiden agar memberikan amnesti terhadap pidana yang menjerat dirinya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, pemberian amnesti merupakan salah satu solusi untuk Baiq Nuril agar terbebas dari hukuman.

Oleh karena itu, Kemenkumham menyusun argumentasi yuridis dengan melibatkan ahli hukum pidana, ahli ITE, Ditjen AHU, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan untuk Baiq Nuril.

Sumber: Liputan6.com/Lizsa Egeham

1 dari 5 halaman

Jokowi Resmi Berikan Amnesti untuk Baiq Nuril

Dream - Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) berisi pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Keppres tersebut resmi berlaku terhitung sejak Senin 29 Juli 2019, setelah diteken pada pagi harinya.

" Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil," ujar Jokowi, dikutip dari setkab.go.id, Selasa 30 Juli 2019.

Presiden bernama lengkap Joko Widodo ini juga tidak keberatan jika Baiq Nuril ingin bertemu langsung. Dia sangat senang bisa bertatap muka dengan Baiq Nuril. " Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima," kata Jokowi.

Baiq Nuril sempat menjadi terpidana kasus pencemaran nama baik yang diadukan oleh mantan kepala sekolah tempatnya bekerja. Dia divonis penjara selama enam bulan dan denda Rp500 juta.

Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelapor. Wanita itu berusaha mencari keadilan dengan memohon Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Sayangnya, MA menolak permohonan PK Baiq Nuril. Vonis PK MA justru menguatkan putusan pengadilan di tingkat bawah.

2 dari 5 halaman

Keppres Amnesti Baiq Nuril Terbit Hari ini?

Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai ampunan untuk terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril. Kabar ini dibenarkan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

" Insya Allah hari ini sudah ditandatangani beliau, kita tunggu saja," kata Pratikno, dilaporkan Liputan6.com, Senin, 29 Juli 2019.

Pratikno mengatakan, kelengkapan dokumen persetujuan amnesti diajukan usai sidang paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

" Ini tindak lanjut dari suratnya persetujuan DPR. Pokoknya hari ini kami ajukan kepada Pak Presiden, hari ini pula Insya Allah ditandatangani beliau," ucap dia.

Pratikno menyebut, pemberian amnesti merupakan bentuk perhatian pemerintah. Dia mengatakan, Jokowi peduli terhadap kasus yang dialami Baiq Nuril tersebut.

" Bukan semata-mata tekstual hukum namum rasanya itu ya, rasa keadilan masyarakat yang harus kita hargai. Keadilan substantif," ujar dia.

3 dari 5 halaman

Sah! Baiq Nuril Dapat Amnesti

Dream - Baiq Nuril akhirnya bisa bernafas lega, karena amnesti yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan itu diambil dalam sidang paripurna DPR setelah Komisi III menyetujui pertimbangan pemberian amnesti. 

" Komisi III menimbang aspirasi keadilan masyarakat luas bahwa Baiq Nuril adalah korban yang sebenarnya," kata Wakil Ketua Komisi III, Erma Suryani Ranik, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 25 Juli 2019.

Komisi III menyetujui amnesti yang diajukan Baiq Nuril melalui musyawarah mufakat. Sebanyak sepuluh fraksi secara aklamasi menyetujui pertimbangan yang diajukan Presiden Joko Widodo.

Erma menyerahkan persetujuan Komisi III saat sidang paripurna. Tepuk tangan bergemuruh di ruang paripurna menyambut keputusan tersebut.

4 dari 5 halaman

Teriakan Baiq Nuril

Dalam rapat pleno Komisi III, Rabu 24 Juli 2019, Baiq Nuril sempat mendengarkan pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Mnausia, Yasonna H Laoly, yang mendukung pemberian amnesti.

Dari balkon ruang rapat, terpidana kasus UU ITE, sekaligus korban pelecehan seksual, itu spontan berteriak. " Terima kasih Pak Menteri!!!," kata Baiq Nuril.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, bersyukur Komisi III menyetujui pertimbangan amnesti untuk kliennya. Dia berharap kasus ini bisa jadi pelajaran khususnya dalam kasus kekerasan terhadap perempuan.

" Perjuangan yang cukup panjang dan melelahkan akhirnya ada hasil yang luar biasa. Dan mudah-mudahan momentum ini bisa jadi momen perlindungan terhadap perempuan khususnya dalam kekerasan seksual," ucap Joko.

5 dari 5 halaman

Hari Ini Surat Amnesti Jokowi untuk Baiq Nuril Dibacakan di Paripurna DPR

Dream - Sekjen DPR, Indra Iskandar membenarkan telah menerima surat Presiden Joko Widodo mengenai permintaan pertimbangan permohonan amnesti kasus Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

" Benar, suratnya sudah saya teruskan ke Ketua DPR. 20 menit lalu suratnya masuk dari Istana," kata Indra, dilaporkan Liputan6.com. Senin, 15 Juli 2019.

Surat pertimbangan amnesti Baiq Nuril akan masuk agenda sidang paripurna. " Besok kita akan langsung masukkan di agenda paripurna dan dibacakan suratnya di paripurna," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan presiden, melalui Menteri Sekretaris negara, telah mengirim surat permohonan ke DPR.

" Saya baru dapat info dari deputi perundang-undangan Mensesneg sudah dikirim presiden ke DPR," kata Yasona.

 

Beri Komentar