テャテッツソツステδッテつソテつステャテつッテモテつソテモテつステャテッツソツステδッテつソテつステャテッツソツス&Ati
Dream - Baiq Nuril akhirnya bisa bernafas lega, karena amnesti yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan itu diambil dalam sidang paripurna DPR setelah Komisi III menyetujui pertimbangan pemberian amnesti.
" Komisi III menimbang aspirasi keadilan masyarakat luas bahwa Baiq Nuril adalah korban yang sebenarnya," kata Wakil Ketua Komisi III, Erma Suryani Ranik, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 25 Juli 2019.
Komisi III menyetujui amnesti yang diajukan Baiq Nuril melalui musyawarah mufakat. Sebanyak sepuluh fraksi secara aklamasi menyetujui pertimbangan yang diajukan Presiden Joko Widodo.
Erma menyerahkan persetujuan Komisi III saat sidang paripurna. Tepuk tangan bergemuruh di ruang paripurna menyambut keputusan tersebut.
Dalam rapat pleno Komisi III, Rabu 24 Juli 2019, Baiq Nuril sempat mendengarkan pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Mnausia, Yasonna H Laoly, yang mendukung pemberian amnesti.
Dari balkon ruang rapat, terpidana kasus UU ITE, sekaligus korban pelecehan seksual, itu spontan berteriak. " Terima kasih Pak Menteri!!!," kata Baiq Nuril.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, bersyukur Komisi III menyetujui pertimbangan amnesti untuk kliennya. Dia berharap kasus ini bisa jadi pelajaran khususnya dalam kasus kekerasan terhadap perempuan.
" Perjuangan yang cukup panjang dan melelahkan akhirnya ada hasil yang luar biasa. Dan mudah-mudahan momentum ini bisa jadi momen perlindungan terhadap perempuan khususnya dalam kekerasan seksual," ucap Joko.
Dream - Sekjen DPR, Indra Iskandar membenarkan telah menerima surat Presiden Joko Widodo mengenai permintaan pertimbangan permohonan amnesti kasus Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
" Benar, suratnya sudah saya teruskan ke Ketua DPR. 20 menit lalu suratnya masuk dari Istana," kata Indra, dilaporkan Liputan6.com. Senin, 15 Juli 2019.
Surat pertimbangan amnesti Baiq Nuril akan masuk agenda sidang paripurna. " Besok kita akan langsung masukkan di agenda paripurna dan dibacakan suratnya di paripurna," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan presiden, melalui Menteri Sekretaris negara, telah mengirim surat permohonan ke DPR.
" Saya baru dapat info dari deputi perundang-undangan Mensesneg sudah dikirim presiden ke DPR," kata Yasona.
Dream - Baiq Nuril, terpidana kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menyerahkan sepucuk surat untuk Presiden Joko Widodo. Surat tersebut dititipkan ke Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Dua lembar kertas yang ditandatangani Senin, 15 Juli 2019 dan bermaterai itu berisi harapan agar Jokowi mengabulkan permohonan amnesti. Selain itu, Baiq Nuril juga menulis ucapan terima kasih terhadap dukungan masyarakat.
" Sebelumnya kami mengucap terima kasih atas dukungan yang terus mengalir, yang sampai saat ini tidak pernah berhenti, dan ini saya bacakan surat, surat seorang anak kepada Bapak. Bismillah," ujar Baiq.
Baiq menyebut punya suami yang bekerja di Gili Trawangan. Tapi, saat dia terjerat kasus, sang suami harus kehilangan pekerjaan karena mengurus tiga orang anaknya.
" Akhirnya mengalami nasib yang sama, kehilangan pekerjaan," kata Baiq.
Baiq bercerita rentetan peristiwa yang membuatnya dihukum. Dia juga bercerita mengenai teror yang dialaminya.
" Yang Mulia Bapak Presiden, kasus yang menimpa saya terjadi mulai dari tahun 2013. Teror yang dilakukan oleh atasan saya berulang kali terjadi," ujar dia.
Baiq menyebut tidak berniat menyebar rekaman itu.
Air mata Baiq menetes saat dia bercerita mengenai pemeriksaan yang berjalan selama dua tahun di Polres Mataram. " Saya pikir hanya akan jalani pemeriksaan rutin. Saya membawa anak saya yang berumur lima tahun. Ternyata, saat itu saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," kata dia.
Rentetan peradilan yang dia jalani selama enam tahun. Baiq tak pernah menyerah. Dia menyebut, pengalamannya dapat menjadi pelajaran.
Dia meyakini, Jokowi punya hati nurani. Dia berharap bisa menerima perjuangan serta diberikan amnesti.
" Saya sebagai rakyat kecil sangat yakin, niat mulia Bapak memberikan amnesti kepada saya didasari karena jiwa kepemimpinan Bapak yang menyadari keputusan amnesti tersebut merupakan bentuk kepentingan negara dalam melindungi dan menjaga harkat martabat rakyatnya sebagai manusia," ujar dia.
Baiq yakin Jokowi bisa memutuskan kebijakannya berdasarkan UUD 1945. Dia mengklaim selalu memberikan dukungan penuh kepada Jokowi dan akan berjuang bersama-sama untuk menegakan keadilan.
" Saya sangat yakin, niat mulia Bapak memberi amnesti kepada saya adalah demi kepentingan negara. Kepentingan negara dalam penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan yang lebih besar dan dapat menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi rakyatnya," ucap dia.
(Sah, Sumber: Liputan6.com)