Presiden Joko Widodo (Setkab.go.id)
Dream - Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) berisi pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Keppres tersebut resmi berlaku terhitung sejak Senin 29 Juli 2019, setelah diteken pada pagi harinya.
" Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil," ujar Jokowi, dikutip dari setkab.go.id, Selasa 30 Juli 2019.
Presiden bernama lengkap Joko Widodo ini juga tidak keberatan jika Baiq Nuril ingin bertemu langsung. Dia sangat senang bisa bertatap muka dengan Baiq Nuril. " Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima," kata Jokowi.
Baiq Nuril sempat menjadi terpidana kasus pencemaran nama baik yang diadukan oleh mantan kepala sekolah tempatnya bekerja. Dia divonis penjara selama enam bulan dan denda Rp500 juta.
Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelapor. Wanita itu berusaha mencari keadilan dengan memohon Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Sayangnya, MA menolak permohonan PK Baiq Nuril. Vonis PK MA justru menguatkan putusan pengadilan di tingkat bawah.
Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai ampunan untuk terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril. Kabar ini dibenarkan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
" Insya Allah hari ini sudah ditandatangani beliau, kita tunggu saja," kata Pratikno, dilaporkan Liputan6.com, Senin, 29 Juli 2019.
Pratikno mengatakan, kelengkapan dokumen persetujuan amnesti diajukan usai sidang paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
" Ini tindak lanjut dari suratnya persetujuan DPR. Pokoknya hari ini kami ajukan kepada Pak Presiden, hari ini pula Insya Allah ditandatangani beliau," ucap dia.
Pratikno menyebut, pemberian amnesti merupakan bentuk perhatian pemerintah. Dia mengatakan, Jokowi peduli terhadap kasus yang dialami Baiq Nuril tersebut.
" Bukan semata-mata tekstual hukum namum rasanya itu ya, rasa keadilan masyarakat yang harus kita hargai. Keadilan substantif," ujar dia.
Dream - Baiq Nuril akhirnya bisa bernafas lega, karena amnesti yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan itu diambil dalam sidang paripurna DPR setelah Komisi III menyetujui pertimbangan pemberian amnesti.
" Komisi III menimbang aspirasi keadilan masyarakat luas bahwa Baiq Nuril adalah korban yang sebenarnya," kata Wakil Ketua Komisi III, Erma Suryani Ranik, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 25 Juli 2019.
Komisi III menyetujui amnesti yang diajukan Baiq Nuril melalui musyawarah mufakat. Sebanyak sepuluh fraksi secara aklamasi menyetujui pertimbangan yang diajukan Presiden Joko Widodo.
Erma menyerahkan persetujuan Komisi III saat sidang paripurna. Tepuk tangan bergemuruh di ruang paripurna menyambut keputusan tersebut.
Dalam rapat pleno Komisi III, Rabu 24 Juli 2019, Baiq Nuril sempat mendengarkan pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Mnausia, Yasonna H Laoly, yang mendukung pemberian amnesti.
Dari balkon ruang rapat, terpidana kasus UU ITE, sekaligus korban pelecehan seksual, itu spontan berteriak. " Terima kasih Pak Menteri!!!," kata Baiq Nuril.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, bersyukur Komisi III menyetujui pertimbangan amnesti untuk kliennya. Dia berharap kasus ini bisa jadi pelajaran khususnya dalam kasus kekerasan terhadap perempuan.
" Perjuangan yang cukup panjang dan melelahkan akhirnya ada hasil yang luar biasa. Dan mudah-mudahan momentum ini bisa jadi momen perlindungan terhadap perempuan khususnya dalam kekerasan seksual," ucap Joko.
Dream - Sekjen DPR, Indra Iskandar membenarkan telah menerima surat Presiden Joko Widodo mengenai permintaan pertimbangan permohonan amnesti kasus Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
" Benar, suratnya sudah saya teruskan ke Ketua DPR. 20 menit lalu suratnya masuk dari Istana," kata Indra, dilaporkan Liputan6.com. Senin, 15 Juli 2019.
Surat pertimbangan amnesti Baiq Nuril akan masuk agenda sidang paripurna. " Besok kita akan langsung masukkan di agenda paripurna dan dibacakan suratnya di paripurna," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan presiden, melalui Menteri Sekretaris negara, telah mengirim surat permohonan ke DPR.
" Saya baru dapat info dari deputi perundang-undangan Mensesneg sudah dikirim presiden ke DPR," kata Yasona.
Dream - Baiq Nuril, terpidana kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menyerahkan sepucuk surat untuk Presiden Joko Widodo. Surat tersebut dititipkan ke Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Dua lembar kertas yang ditandatangani Senin, 15 Juli 2019 dan bermaterai itu berisi harapan agar Jokowi mengabulkan permohonan amnesti. Selain itu, Baiq Nuril juga menulis ucapan terima kasih terhadap dukungan masyarakat.
" Sebelumnya kami mengucap terima kasih atas dukungan yang terus mengalir, yang sampai saat ini tidak pernah berhenti, dan ini saya bacakan surat, surat seorang anak kepada Bapak. Bismillah," ujar Baiq.
Baiq menyebut punya suami yang bekerja di Gili Trawangan. Tapi, saat dia terjerat kasus, sang suami harus kehilangan pekerjaan karena mengurus tiga orang anaknya.
" Akhirnya mengalami nasib yang sama, kehilangan pekerjaan," kata Baiq.