Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Bayi Kembar Magfirah Dibawa Ke Dalam Tahanan (Foto: Liputan6.com/Rino Abonita)
Dream - Magfirah binti Zakirsyah, 27 tahun, membawa tiga bayi kembarnya masuk ke balik jeruji besi. Sejak 16 November 2018, Magfirah mendekam di Rumah Tahanan Negara Cabang Bireuen, Aceh.
Perempuan asal Desa Beuringin, Peureulak Barat, Aceh Timur itu tersangkut kasus percaloan CPNS pada 2016.
Dilaporkan Liputan6.com, Magfirah menjalani persalinan pada 29 Agustus 2018 di RSUD Zubir Mahmud, Idi, Aceh Timur. Dua pekan usai persalinan, Polres Bireuen bertindak usai laporan dari salah seorang yang mengaku korban penipuan.
Polisi segera melimpahkan kasus ke Kejaksaan Negeri Bireun. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Magfira menjadi tahanan titipan, menunggu ketuk palu hakim.
Upaya damai dengan keluarga korban sebetulnya sudah ditempuh. Tapi, eksekusi polisi mendahului kepesakatan itu.
Magfira membawa tiga buah hatinya bukan tanpa alasan. Tidak ada sosok yang dapat merawat tiga bayinya.
Jafadli bekerja serabutan. Sementara ibunda Jafadli, belum lama ini meninggal dunia.
Sekretaris Dinas Sosial Aceh, Devi Riansyah diutus untuk membantu mengurus bayi tersebut. Sejumlah perlengkapan bayi diberikan ke Magfirah.
Devi mengatakan, Rutan Cabang Bireun sebenarnya tidak diperuntukkan tahanan perempuan. Rutan khusus tahanan perempuan ada di Sigli.
Pihak rutan mengambil kebijakan membuat tahanan perempuan. Termasuk Magfirah. Devi menyebut para tahanan perempuan lain tak dipindahkan, dengan catatan, ikut merawat bayi Magfirah.
Kepala Dinas Sosial Bireuen, Murdani, mengajukan penangguhan masa tahanan Magfirah. Tapi, dia tak mengetahui diizinkan atau tidak.
" Hasil pantauan kami beberapa hari yang lalu, keadaannya sehat. Cuma ini kan untuk kesehatan bayinya. Kita juga berupaya agar penahanan ibunya ditangguhkan. Bisa merawat bayinya di rumah. Cuma belum ada jalan keluar sat itu," ujar Murdani.
Vonis terhadap Magfirah diketuk pada Senin, 17 Desember 2018. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireun memvonis Magfira empat bulan penjara.
(ism, Sumber: Liputan6.com/Rino Abonita)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya