Bela Elanto, Istana Sebut Polisi Kawal Moge Langgar Aturan

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 19 Agustus 2015 17:43
Bela Elanto, Istana Sebut Polisi Kawal Moge Langgar Aturan
Pengawalan tersebut seharusnya tidak diberikan polisi lantaran pengendara moge tidak termasuk pengguna jalan yang mendapat hak utama.

Dream - Penghadangan konvoi motor gede (moge) di Yogyakarta oleh Elanto Wijoyono ramai menjadi perbincangan publik. Tidak sedikit pihak yang mendukung keberanian Elanto dalam melakukan aksi tersebut.

Salah satu dukungan berasal dari Istana Kepresidenan. Asisten Deputi II Kedeputian bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sekretariat Kabinet (Setkab) menyoroti tindakan polisi yang mengawal konvoi itu. Bahkan, menyebut pengawalan itu melanggar aturan.

Dilansir dalam situs setkab.go.id, Istana menyebut seharusnya voorijder kepolisian tidak boleh ada dalam rombongan konvoi moge itu. Ini didasarkan pada Pasal 134 huruf g Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait pemberian hak utama pengguna jalan.

Maksud hak utama dalam pasal itu secara rinci disebutkan diberikan kepada kendaraan pemadam kebakaran, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan pemberi pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Secara lebih rinci lagi, frasa 'kepentingan tertentu' dimuat dalam bagian penjelasan Pasal 134 menyebutkan kepentingan yang memerlukan penanganan segera. Penanganan segera tersebut antara lain, kendaraan penanganan ancaman bom, kendaraan militer pengangkut pasukan, kendaraan penanganan huru-hara dan kendaraan penanganan bencana alam.

" Tindakan pengawalan oleh voorijder petugas Kepolisian dalam peristiwa yang terjadi di Sleman merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 134 huruf g UU Nomor 22 Tahun 2009 sebab konvoi motor Harley Davidson tidak termasuk sebagai pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan," demikian tulis Setkab.

Meski demikian, terdapat celah dalam pasal tersebut yaitu frasa 'antara lain' yang tercantum dalam bagian penjelasan. Keberadaan frasa inilah yang menjadi alasan polisi dengan bebas memaknai frasa 'kepentingan tertentu'. (Ism) 

1 dari 3 halaman

Aksi Pesepeda Hadang Konvoi Moge Hebohkan Media Sosial

Aksi Pesepeda Hadang Konvoi Moge Hebohkan Media Sosial © Dream

Aksi Pesepeda Hadang Konvoi Moge Hebohkan Media Sosial

Dream - Aksi seorang pesepeda berbaju hitam yang menghadang laju konvoi Moge di sebuah perempatan jalan di Yogyakarta tengah ramai diperbincangkan netizen di berbagai media sosial. Di twitter hingga path, aksi pemuda itu banyak menuai pujian.

Lalu apa sebenarnya yang dilakukan pemuda tersebut hingga banyak dipuji? Usut punya usut, dari foto-foto dan perbincangan yang beredar, ternyata si pemuda menegur sejumlah pemoge yang melanggar aturan lalu lintas.

Rombongan pengguna motor gede tengah konvoi menuju Prambanan dengan melintasi sejumlah ruas jalan di Yogya. Namun, saat di perempatan jalan tepat di lampu merah banyak yang tak tertib. Kemudian seorang pemuda bersepeda, yang diketahui bernama Elanto Wijoyono (32 tahun), mencoba menegur para pengguna motor gede tersebut.

Elanto mencoba menghadang sekaligus mengimbau para pemoge agar konvoi secara tertib. Tak tanggung-tanggung, pemuda itu 'memasang' sepedanya di tengah jalan.

Aksinya yang bak superhero ini pun berbuah hasil. Para pemoge mundur secara tertib tanpa ada kericuhan. Akibat keberaniannya itu, Elanto ramai diperbincangkan. Foto-fotonya bahkan banyak beredar di media sosial.

2 dari 3 halaman

Klarifikasi via FB, Humas Mabes Polri Dikecam Netizen

Klarifikasi via FB, Humas Mabes Polri Dikecam Netizen © Dream

Klarifikasi via FB, Humas Mabes Polri Dikecam Netizen

Dream - Aksi Elanto Wijoyono (32) mengadang rombongan Moge yang ia nilai langgar lalu lintas langsung ditanggapi pihak Divisi Humas Mabes Polri.

Melalui akun resmi Facebook, Divisi Humas Mabes Polri mengunggah penjelasan terkait peristiwa pengadang rombongan Harley Davidson oleh para pesepeda.

Berikut penggalan isi pernyataan klarifikasi tersebut :

ABAIKAN KESELAMATANYA, ELANTO HENTIKAN PAKSA PENGAWALAN POLISI YANG TELAH SESUAI PROSEDUR.

Saat ini netizen dihebohkan dengan aksi yang dilakukan oleh bapak Elanto Wijoyono (32) dan rekan-rekannya yang melakukan penghentian secara paksa konvoi pengendara moge yang sedang melintas di Yogyakarta. Padahal demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya, Polisi telah melakukan pengawalan sesuai dengan prosedur.

Sejak dimunculkan kemarin, pernyataan klarifikasi Divisi Humas Mabes Polri ini sudah dikomentari dan dibagikan oleh puluhan ribu netizen. Hampir seluruh komentar bernada membela aksi Elanto dan mengecam pernyataan tersebut.

" Smoga ada elanto2 slanjutnya bravo pak maju trs pantang mundur kami smua mendukungmu#emang d pikir jlnan ini milik nenek moyangnya kali sak karepe dewe," Komen akun Iyan Rembes.

" ...dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Mas Elanto pun juga bertindak atas penilaiannya sendiri, malah akhirnya banyak yg dukung," lanjut komentar akun Hazmi Asmi.

Kecaman makin banyak bermunculkan menyudutkan pernyataan klarifikasi Divisi Humas Mabes Polri kala admin pemilik akun mengubah tulisan aslinya beberapa kali.

" Ha ha ha di edit edit lagi..... Oh edit editan lagi......." , Ujar akun Dewabejo Property.

3 dari 3 halaman

Ini Kata Jenderal Polisi Badrodin Haiti Soal Konvoi Moge

Ini Kata Jenderal Polisi Badrodin Haiti Soal Konvoi Moge © Dream

Ini Kata Jenderal Polisi Badrodin Haiti Soal Konvoi Moge

Dream - Nama Elanto Wijoyono, sosok yang mencegat konvoi motor gede (moge) di Yogyakarta, Minggu, 16 Agustus 2015, menuai perdebatan. Sikap pria yang akrab disapa Joyo itu dianggap berani oleh sebagian besar netizen.

Lantas bagaimana tanggapan Kepolisian? Dalam akun Facebook resmi, Divisi Humas Mabes Polri, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, jika orang yang dikawal polisi akan mendapat keistimewaan untuk tidak mengikuti aturan termasuk menerabas lampu merah.

" Sebetulnya kalau konvoi dikawal bisa saja diberikan prioritas. Tapi kalau tidak dikawal ya ikuti aturan," kata Badrodin di Cibubur, Jakarta Timur, Minggu, 16 Agustus 2015.

Dia melanjutkan, pengawalan sebenarnya dimaksudkan untuk menertibkan orang atau kelompok yang minta pengawalan. Sebab, bukan tidak mungkin jika tanpa pengawalan konvoi tersebut justru menimbulkan kemacetan.

" Kan kalau rombongan supaya tertib bisa saja minta pengawalan, itu bisa dilakukan pengawalan oleh Polri. Oleh karena itu, dia bisa minta prioritas. Artinya kalau lampu merah bisa diterabas, karena mendapatkan prioritas. Tapi kalau tidak, ya ikuti aturan seperti biasa," jelasnya.

Terkait kesamaan hak setiap pengendara di jalan, Badrodin menerangkan, untuk pengendara yang tengah dikawal, polisi berhak meminta prioritas. Tapi, jika tidak dikawal, pengendara yang menerobos lalu lintas barulah dikenai pelanggaran.

" Kalau itu dikawal, itu polisi yang minta prioritas. Tapi kalau tidak dikawal harus ikuti aturan. Kalau nggak dikawal terus nerobos, ya salah dia," katanya.

Tetapi, kepolisian tidak mau gegabah menanggapi kasus pencegatan moge oleh pesepeda itu. Kepolisian akan melihat apakah saat itu pengendara moge tengah dikawal atau tidak.

" Makanya kita lihat, apakah rombongan motor besar itu dilakukan pengawalan nggak? Kalau dilakukan pengawalan seharusnya polisi itu minta prioritas, bukan motor gedenya," pungkasnya.

Beri Komentar