Dream - Masyarakat di beberapa kota semakin dimudahkan dengan hadirnya layanan beli makanan lewat aplikasi ojek online. Tanpa harus keluar rumah atau kantor, makanan yang diinginkan.
Cukup dengan membuka aplikasi di ponsel, memilih restoran dan menu, Dalam beberapa menit, makanan siap disantap.
Di tengah kemudahan itu, muncul anggapan yang menyebut layanan pemesanan makanan lewat online itu haram. Penyebabnya, layanan tersebut menggabungkan dua akad dalam satu transaksi yaitu ijarah (sewa) dan qardh (utang).
Benarkah demikian?
Mengutip laman rumahfiqih.com, layanan beli makanan lewat aplikasi ojek online memang menggunakan dua akad tersebut secara bersamaan. Saat seseorang memesan makanan lewat ojek online, dia terikat akad ijarah sekaligus qardh.
Banyak ulama berpendapat penggabungan dua akad (bai’atain fi bai’ah) haram dilakukan. Ini lantaran ada potensi riba dengan menaikkan harga makanan.
Meski demikian, penggabungan dua akad bisa menjadi halal. Syaratnya, potensi riba harus benar-benar tidak ada.
Sementara pada layanan beli makanan lewat aplikasi ojek online, tidak termasuk pada penggabungan dua akad yang diharamkan. Ini lantaran harga makanan tidak berubah sehingga tidak ada riba di dalamnya.
Baca penjelasan selengkapnya disini...
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi