Beredar Poin-Poin PPKM Darurat yang Akan Dijalankan Pemerintah

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 30 Juni 2021 07:01
Beredar Poin-Poin PPKM Darurat yang Akan Dijalankan Pemerintah
Pembatasan lebih diperketat pada restoran dan mal.

Dream - Wacana Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai mencuat di tengah gelombang kedua Covid-19 di Indonesia. Wacana ini bahkan sudah dibahas di internal kabinet.

Dari data yang didapatkan Dream, terdapat sejumlah poin yang mengalami perubahan. Dalam draf yang beredar, Pemerintah akan lebih memperketat pembatasan yang sebelumnya diberlakukan pada PPKM mikro.

Poin yang mengalami pengetatan ekstra seperti aturan operasional restoran, rumah makan dan warung makan. Kapasitas makan di tempat dibatasi maksimal 25 persen.

Operasional restoran juga dibatasi maksimal pukul 5 sore. Sementara layanan pesan antar atau bawa pulang tetap dibolehkan maksimal pukul 8 malam.

Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dibolehkan beroperasi selama 24 jam. Tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

1 dari 5 halaman

WFH, Transportasi, dan Ibadah

Untuk kegiatan perkantoran, diberlakukan Work From Home 75 persen dan Work From Office 25 persen. Aturan ini berlaku untuk kabupaten dan kota yang berstatus zona merah dan oranye.

Untuk zona lain yaitu kuning dan hijau, WFH berlaku 50 persen, demikian pula dengan WFO. Secara umum, aturan WFH tidak mengalami perubahan.

Kabar yang beredar sebelumnya menyebutkan kebijakan WFH awalnya akan dilakukan dengan porsi 100 persen atau seluruh pegawai bekerja dari rumah. Sementara draft terbaru diperoleh Dream pada Selasa, 29 Juni 2021 pukul 18.30 WIB. 

Terkait transportasi, kebijakan pengaturan diserahkan kepada pemerintah daerah yang akan mengatur kapasitas dan jam operasional pada transportasi umum.

Sedangkan untuk kegiatan ibadah di rumah ibadah pada zona merah dan oranye ditiadakan. Untuk daerah zona kuning dan hijau mengikuti pengaturan yang ditetapkan Kementerian Agama.

Menko PMK Muhadjir Effendy saat diminta konfirmasi, membenarkan ada pembahasan mengenai PPKM darurat dalam rapat kabinet. Tetapi, dia belum bisa memberikan keterangan rinci mengenai hal tersebut.

" Ada (pembahasan PPKM darurat)," kata dia.

2 dari 5 halaman

Wacana PPKM Darurat Mencuat Atasi Lonjakan Covid-19, Berlaku Besok?

Dream - Indonesia mengalami lonjakan kasus Covid-19 sangat tinggi dalam beberapa hari terakhir. Kurva kasus baru kembali naik dan dapat menjadi gelombang kedua penyebaran Covid-19.

Di tengah kasus Covid-19 yang menggila, muncul wacana penerapan Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai pengganti PPKM Mikro. Wacana ini bahkan sudah menjadi bahan pembahasan dalam rapat kabinet.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, membenarkan PPKM Darurat sudah dibahas dalam rapat kabinet. Tetapi, dia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai rencana kebijakan ini, termasuk kapan akan mulai diterapkan.

" Ada (pembahasan PPKM darurat di rapat kabinet)," ujar Muhadjir singkat saat dihubungi Dream, Selasa 29 Juni 2021.

Menurut Muhadjir, pembahasan mengenai PPKM darurat dibahas dalam rapat kabinet dan berlangsung cukup lama. Bahkan pada rapat terbatas pada Senin kemarin, 28 Juni 2021, wacana tersebut juga dibahas.

" Sudah dibahas kemarin," kata dia.

3 dari 5 halaman

PPKM Darurat

Sementara, muncul kabar Presiden Joko Widodo akan menerapkan PPKM darurat mulai Rabu besok, 30 Juni 2021. Jokowi sendiri disebut memimpin langsung rapat pembahasan PPKM darurat hari ini.

Seperti dilaporkan Straits Times, aturan baru ini akan mewajibkan pekerja di sektor non-esensial untuk Work From Home (WFH). Juga melarang makan di tempat pada restoran, kedai maupun rumah makan, mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya.

" Tunggu saja detail selengkapnya dari Istana," ujar sumber tersebut.

Jika diterapkan, aturan baru ini akan memuat sejumlah ketentuan lain seperti pembatasan WFO maksimal 25 persen. Juga pengunjung restoran makan di tempat dibatasi maksimal 25 persen.

Kemudian, penerbangan domestik hanya diizinkan bagi penumpang yang sudah divaksin. Selain itu, juga harus dapat menunjukkan hasil negatif dari swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).

4 dari 5 halaman

PPKM Direvisi, Mall Buka Sampai Jam 5 Sore

Dream – Kasus Covid-19 yang terus melonjak mendorong pemerintah untuk segera merevisi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Ini merupakan hasil rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“ Kemudian pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, dikutip dari IDX Channel, Selasa 29 Juni 2021.

Ganip mengatakan akan ada perubahan-perubahan terhadap Imendagri No. 14 Tahun 2021. Pembatasan-pembatasan ini bertujuan untuk mengendalikan Covid-19 agar tidak semakin menyebar.

Baca Juga: 5 Hal yang Singapura Lakukan Hingga Berani Hidup Berdampingan dengan Covid-19 

Untuk pelaksanaan revisi yang akan diberlakukan yakni work from home (WFH) di zona merah dan oranye sebesar 75 persen, sisanya work from office (WFO) 25 persen.

“ Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH, WFO ini untuk akan diberlakukan 75 persen dan 25 persen untuk daerah yang merah dan oranye,” kata dia.

5 dari 5 halaman

Mall Buka Sampai Pukul 17.00

Ganip pun mengatakan bahwa untuk sektor ekonomi seperti mall, kegiatan operasionalnya akan dilaksanakan sampai pukul 17.00. Restoran hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20.00.

“ Ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari Imendagri yang sudah di pedomani sampai dengan hari ini,” kata Ganip.

Kemudian kegiatan-kegiatan non-esensial, kata Ganip, ini yang perlu dievaluasi terus sesuai dengan kondisi daerah. “

“ Sekali lagi untuk bisa melakukan pencegahan dan pembinaan ini ketegasan di dalam melakukan aturan konsistensi dalam melakukan aturan ini sangat kan di samping koordinasi, komunikasi dan kolaborasi antar pihak,” kata dia.

 

Beri Komentar