Mulai Hari Ini, Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng Curah

Reporter : Okti Nur Alifia
Kamis, 28 April 2022 14:00
Mulai Hari Ini, Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng Curah
Kebijakan ini akan diterapkan hingga harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sampai pada nilai Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh Indonesia.

Dream - Pemerintah telah menerapkan kebijakan baru menyoal pelarangan ekspor sementara minyak goreng curah atau minyak sawit yang berlaku mulai 28 April 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan, kebijakan tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat.

“ Oleh sebab itu setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas. Pemerintah akan tegas menindak siapa saja yang melanggar keputusan tersebut,” jelas Airlangga Hartarto, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Jenis produk minyak goreng curah yang dilarang ekspor diantaranya minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), minyak sawit merah atau red palm oil (RPO), palm oil mill effluent (POME), serta refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan used cooking oil.

1 dari 1 halaman

Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, Airlangga menjelaskan, agar tidak menjadi perbedaan interpretasi maka kebijakan pelarangan ekspor didetailkan berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD palm olein, dan used cooking oil, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Kebijakan ini akan diterapkan hingga harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sampai pada nilai Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh Indonesia.

“ Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu per liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk UMK (usaha mikro kecil),” ujar Airlangga.

 

 

 

Beri Komentar